Komplotan Pecah Kaca Mobil Antar Provinsi Dibekuk
A
A
A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pencuri antar provinsi spesialis pecah kaca mobil dan menangkap penadah barang curiannya.
Kini para pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan (curat) tersebut ditahan di Polres Salatiga untuk diproses hukum.
Pelaku yang ditangkap yakni, Udin Marimai (40) warga Dukuh Pakis RT 01 RW 04 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Sedangkan penadah barang curian tersangka yang ditangkap yaitu, Hamdani alias Muham (35) warga Dusun Kebaron RT 03 RW 02, Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dan Udin Marimoi alias Kapur (40) warga Gondomanan II RT 51 RW 15, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan para tersangka berupa satu handphone Black Berry, satu BPKB Daihatsu Xenia Nopol B 1539 KKE, satu buah DVD merk Nagoya, satu unit Yamaha Jupiter L 6676 JY dan satu unit Honda Vario W 4713 WI.
Kedua motor tersebut sebagai sarana memburu korban dari Surabaya hingga Salatiga. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, Suwono (46) warga Surodadi, Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Pada Senin 8 September lalu sekitar pukul 20.00 WIB, mobil Suwono dibobol tersangka Udin Marimai saat diparkir di pinggir Jalan Imam Bonjol. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp250 juta.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Surabaya.
Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono menjelaskan, pelaku kasus curat tersebut tiga orang. Namun polisi baru berhasil menangkap satu orang pelaku. Sedangkan kedua pelaku lainnya, yakni Iswa dan Nanang masih buron.
"Di Salatiga, komplotan pencuri antar provinsi spesialis pecah kaca mobil ini telah beraksi sebanyak tujuh kali di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Dan komplotan ini telah beraksi sebanyak 20 kali di 11 kota. Di Jawa Tengah antara lain di Kota Salatiga, Sragen, Boyolali, Solo dan Klaten," jelasnya, Kamis (9/10/2014).
Menurut Djoko, tersangka Udin Marimai akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, dua orang pendahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kini para pelaku tindak kejahatan dengan pemberatan (curat) tersebut ditahan di Polres Salatiga untuk diproses hukum.
Pelaku yang ditangkap yakni, Udin Marimai (40) warga Dukuh Pakis RT 01 RW 04 Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Sedangkan penadah barang curian tersangka yang ditangkap yaitu, Hamdani alias Muham (35) warga Dusun Kebaron RT 03 RW 02, Desa Kebaron, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo dan Udin Marimoi alias Kapur (40) warga Gondomanan II RT 51 RW 15, Kelurahan Prawirodirjan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan para tersangka berupa satu handphone Black Berry, satu BPKB Daihatsu Xenia Nopol B 1539 KKE, satu buah DVD merk Nagoya, satu unit Yamaha Jupiter L 6676 JY dan satu unit Honda Vario W 4713 WI.
Kedua motor tersebut sebagai sarana memburu korban dari Surabaya hingga Salatiga. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban, Suwono (46) warga Surodadi, Patemon, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.
Pada Senin 8 September lalu sekitar pukul 20.00 WIB, mobil Suwono dibobol tersangka Udin Marimai saat diparkir di pinggir Jalan Imam Bonjol. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp250 juta.
Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka di Surabaya.
Kasubag Humas Polres Salatiga AKP Djoko Lelono menjelaskan, pelaku kasus curat tersebut tiga orang. Namun polisi baru berhasil menangkap satu orang pelaku. Sedangkan kedua pelaku lainnya, yakni Iswa dan Nanang masih buron.
"Di Salatiga, komplotan pencuri antar provinsi spesialis pecah kaca mobil ini telah beraksi sebanyak tujuh kali di TKP (tempat kejadian perkara) berbeda. Dan komplotan ini telah beraksi sebanyak 20 kali di 11 kota. Di Jawa Tengah antara lain di Kota Salatiga, Sragen, Boyolali, Solo dan Klaten," jelasnya, Kamis (9/10/2014).
Menurut Djoko, tersangka Udin Marimai akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, dua orang pendahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(sms)