2015, UMK Kabupaten Kendal Diusulkan Rp1,383 Juta

Rabu, 08 Oktober 2014 - 13:29 WIB
2015, UMK Kabupaten Kendal Diusulkan Rp1,383 Juta
2015, UMK Kabupaten Kendal Diusulkan Rp1,383 Juta
A A A
KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal mengusulkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kendal 2015 Rp1,383 juta. Namun usulan itu ditentang oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal Dewi Diniwati mengatakan, perselisihan besaran terjadi karena adanya perbedaan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tentang besaran uang kos selama satu bulan.

“Apindo mengusulkan uang kos Rp200 ribu per bulan, sedangkan serikat buruh Rp250 ribu per bulan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (8/10/2014).

Pemkab Kendal, sebenarnya sudah mengusulkan UMK Kabupaten Kendal 2015 sebesar Rp1,383 juta ke Gubernur Jawa Tengah. Lantaran masih terjadi perselisihan, usulan tersebut dikembalikan ke Pemkab Kendal untuk dibahas, guna menuai kesepakatan.

“Setelah dilakukan rapat kembali hari ini (kemarin), akhirnya disepakati Rp1,383 juta. Hasil kesepakatan ini langsung kami ajukan ke gubernur,” paparnya.

Besaran yang diajukan tersebut, papar dia, sudah sesuai dengan KHL Kabupaten Kendal. Pembahasan kali ini juga sudah melibatkan serikat pekerja, Apindo, dewan pengupahan, dan pemerintah setempat.

“Sudah tidak ada masalah. Sekarang tinggal menunggu keputusan dari gubernur,” imbuhnya.

Bupati Kendal Widya Kandi Susanti melanjutkan, UMK Kabupaten Kendal 2015 sempat dibahas ulang besarannya. Namun, dipastikan UMK 2015 mengalamai peningkatan dari 2014, meskipun tidak terlalu signifikan.

“UMK Kabupaten Kendal 2014 adalah Rp1,206 juta dan yang akan diusulkan untuk 2015 sekitar Rp1,3 juta lebih sedikit,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7290 seconds (0.1#10.140)