Gondol Smartphone Senilai Rp260 Juta Ditembak Polisi

Rabu, 08 Oktober 2014 - 13:00 WIB
Gondol Smartphone Senilai...
Gondol Smartphone Senilai Rp260 Juta Ditembak Polisi
A A A
BANDUNG - AS (38) pelaku pembobol toko ponsel di Mal City Link, Kota Bandung senilai Rp260 juta ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.

Pria pengangguran ini ditembak polisi di kawasan Andir saat akan menjual barang curiannya.

"Saat akan ditangkap, dia melarikan diri dan mencoba melukai anggota dengan alat yang digunakannya saat membobol toko. Akhirnya, dia terpaksa kita tembak di bagian kakinya," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Ngajib, Rabu (8/10/2014).

Dalam aksinya, kata Andry, pria beranak dua itu berhasil membawa kabur 60 unit smartphone berbagai jenis dan merek senilai Rp260 juta setelah membobol plafon toko yang terletak di Jalan Peta tersebut.

"Modusnya, dia masuk ke dalam toko dengan melalui plafon pada saat mal sudah tutup. Setelah masuk toko, dia membobol tralis tempat ponsel dengan mengunakan alat seperti mata bor," jelas AKBP M Ngajib.

Ngajib mengungkapkan, AS bisa dengan mudah menelusuri plafon lantaran pernah bekerja di mal tersebut sebagai teknisi. "Jadi dia tahu kapan waktu dan tempat agar bisa aman saat mencuri, " katanya.

Dalam aksinya itu, AS berhasil mengambil 60 unit smartphone senilai Rp260 Juta. Selanjutnya barang hasil curian tersebut dijual kembali pada seseorang dengan harga dibawah standar.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim yang dipimpin langsung Wakasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Andry Kurniawan bisa menangkap AS di kawasan Andir saat akan menjual barang curiannya.

Sementara itu AS mengaku sudah merencanakan aksinya tersebut sejak siang hari. Bahkan untuk melancarkan aksinya, dia telah berada diatas mal sejak pukul 20.00 WIB.

"Pas toko tutup sekira pukul 22.00WIB, saya baru turun menyusuri plafon. Sebenarnya gak ada rencana buat bobol toko ponsel, tapi pikiran saya toko apa aja yang terlihat mudah. Kebetulan saat itu yang mudah dan aman toko ponsel," bebernya.

AS mengaku telah menjual 35 unit smartphone dengan kisaran harga Rp 1-2juta. "Uangnya buat bayar utang saya sebesar Rp15 juta dan buat kehidupan sehari-hari," ucapnya.

Kini AS telah mendekam di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6133 seconds (0.1#10.24)