Ade, Pemulung yang Penghasilannya Melebihi Gaji PNS

Selasa, 07 Oktober 2014 - 16:27 WIB
Ade, Pemulung yang Penghasilannya...
Ade, Pemulung yang Penghasilannya Melebihi Gaji PNS
A A A
GARUT - Ade, Pemulung yang Penghasilannya Melebihi Gaji PNS.Siapa sangka penghasilan seorang pemulung bisa melebihi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di Kabupaten Garut, salah satu pemulung mengaku penghasilannya per bulan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp3,6 juta.

Dia bernama Ade (56), warga Kampung Babakan Nangka, Desa Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Lelaki paruh baya yang akrab disapa Mang Ade ini mampu mengumpulkan barang bekas sebanyak 50 kg hingga 100 kg per hari.

“Dari barang bekas sebanyak itu, dalam satu hari saya bisa mendapat uang paling sedikit Rp90.000 dan paling banyak sekitar Rp200.000. Uangnya didapat setelah barang bekas yang saya kumpulkan dijual semua,” kata Ade, Selasa (7/10/2014).

Dalam satu minggu, pendapatannya dari hasil memulung biasanya sekitar Rp900.000. Jika di satu bulan ada empat minggu, maka pendapatan per bulannya bisa mencapai Rp3,6 juta.

“Namanya juga pemulung, penghasilannya tidak menentu. Namun alhamdulillah, ada saja rejeki yang diberi Allah. Dalam seminggu biasanya Rp900.000 saya dapat. Pernah lebih sedikit atau lebih banyak dari itu, tapi tidak sering,” ujarnya.

Barang bekas yang dikumpulkannya sederhana, misalnya botol minuman bekas, botol plastik, besi tua, kardus, dan benda-benda lain yang dapat didaur ulang.

Bapak lima anak ini mengatakan, pekerjaannya sebagai pemulung telah dilakoninya lebih dari 10 tahun.

“Sudah 10 tahun lebih saya menggantungkan mata pencaharian dari memungut barang-barang bekas di tempat sampah. Saya tahu persis mana barang yang dapat dijual dan menghasilkan nilai uang yang besar dan mana yang sedikit,” ucapnya.

Area pekerjaannya pun tidak hanya sebatas di lingkungan tempatnya tinggal atau Ibukota Kecamatan Cisompet. Dia selalu berkelana ke sejumlah kecamatan lain di Garut bahkan hingga merambah ke kawasan perkotaan sekalipun.

“Dalam bekerja, kadang saya dibantu oleh isteri atau anak. Jika memulung sampai ke perkotaan Garut, saya harus berangkat dari Cisompet pagi-pagi dengan menggunakan mobil elf (angkutan umum). Saya pikir, kami harus mencari ke perkotaan karena mungkin di sini barang-barang bekasnya lebih banyak. Tapi bukan berarti di perkampungan juga tidak ada barang bekas yang layak jual,” ungkapnya.

Meski begitu, Ade mengaku memulung ke tempat yang lebih jauh dari tempat tinggalnya tidak dilakukan setiap hari. Dalam satu minggu, dia hanya dua atau tiga kali datang ke perkotaan untuk mencari barang bekas.

“Kalau sudah waktunya pulang, barang bekas ini saya angkut dengan menggunakan mobil bak terbuka (pick up). Kebetulan di kampung saya memiliki tetangga yang biasa menjalankan usaha dengan mobil bak terbukanya di perkotaan Garut," Kataya.

Biasanya a satu hari sebelum berangkat , Ade akan datang ke ruah tetangganya itu untuk sekedar ngobrol agar bisa menumpang besoknya.

"Kami bertemu sekitar pukul 15.00 WIB di tempat yang sudah biasa janjian. Dia tidak pernah mematok harga untuk tumpangan ini. Maklum, mungkin namanya juga tetangga,” tuturnya sambil tersenyum.

Menurut Ade, di kampungnya sudah ada pengepul barang dan pihak yang dapat dijadikan sebagai tempat untuk menjual barang hasil ‘temuannya’ ini. Dengan demikian, menjual barang bekas yang dia kumpulkan bukan hal sulit.

Awalnya Ade sempat merasa risih dan kikuk ketika harus memulai pekerjaannya sebagai pemulung.

Konflik batin seperti itu dia rasakan ketika harus melintasi rumah-rumah berikut sekumpulan tetanggannya yang sedang duduk-duduk bersama.

“Namun lama kelamaan, karena sudah menjadi kewajiban untuk menghidupi keluarga, rasa malu itu akhirnya hilang juga. Toh tetangga dan masyarakat tidak berfikir yang negatif tentang saya. Justru dari sinilah saya dapat mencukupi keperluan keluarga, sekolah anak, dan kebutuhan sehari-hari. Prinsipnya,di mana ada kemauan, di situ pasti ada jalan,” katanya.

Seperti diketahui, gaji pokok PNS di tahun 2014 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 34 tahun 2014, mengenai Perubahan Keenambelas atas Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji dikelompokan sesuai dengan golongannya. Gaji pokok yang diterima PNS ini belum termasuk sejumlah tunjangan.

PNS golongan I A yang baru memulai pekerjaannnya, memiliki gaji pokok sebesar sekitar Rp1,4 juta. Sementara PNS golongan II A yang juga memulai pekerjaannnya, memiliki gaji pokok sebesar sekitar Rp1,8 juta.

Sedangkan PNS golongan III A dengan masa kerja 0 tahun mendapat penghasilan sekitar Rp2,3 juta per bulan. Dan terakhir PNS golongan IV A yang baru memulai pekerjaannya memiliki penghasilan sekitar Rp2,7 juta per bulan.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1136 seconds (0.1#10.140)