Hadapi KPK, Gubernur Riau Didampingi 10 Pengacara
A
A
A
PEKANBARU - Gubernur Riau Annas Maamun, tersangka kasus alih fungsi lahan akan didampingi 10 pengacara dalam menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Annas Maamun, Eva Nora, Selasa (7/10/2014). Dia mengaku, sejauh ini baru empat pengacara yang menyatakan kesediannya. "Saat ini, baru ada pengacara dari tim saya, semua dari Pekanbaru," kata Eva Nora.
Untuk melengkapi jumlah pengacara, Eva akan mencari lawyer dari pihak lain dengan bekerja sama dengan pengacara Jakarta. "Kemungkinan jumlahnnya lebih dari 10 pengacara yang akan mengawal kasus Pak Annas Maamun. Kasus Pak Annas saat ini sedang kita pelajari," tandasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus alih fungsi lahan, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha, Gulat Manurung.
Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Annas Maamun, Eva Nora, Selasa (7/10/2014). Dia mengaku, sejauh ini baru empat pengacara yang menyatakan kesediannya. "Saat ini, baru ada pengacara dari tim saya, semua dari Pekanbaru," kata Eva Nora.
Untuk melengkapi jumlah pengacara, Eva akan mencari lawyer dari pihak lain dengan bekerja sama dengan pengacara Jakarta. "Kemungkinan jumlahnnya lebih dari 10 pengacara yang akan mengawal kasus Pak Annas Maamun. Kasus Pak Annas saat ini sedang kita pelajari," tandasnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus alih fungsi lahan, yakni Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha, Gulat Manurung.
(lis)