Ibu Bejat, Bunuh Anak Hasil Hubungan Dua Laki-laki
A
A
A
BANTUL - Polres Bantul, Selasa (7/10) menggelar rekonstruksi penemuan orok di dalam kolam lele di Dusun Kalibayem RT 8 Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan.
Dari 12 adegan dipertontonkan dalam reka ulang peristiwa yang menggemparkan warga sekitar pada Rabu (10/9).
Tak terlihat raut wajah menyesal pelaku, Siti Muratun (21) warga Kampung Klepu RT 5 RW 6 Banyusuco, Playen, Gunungkidul.
Dengan santai, bahkan sembari mengunyah permen karet, Siti, wanita yang masih berstatus sebagai istri ini memperagakan satu persatu adegan pembuangan bayi-nya.
Adegan pertama dimulai ketika Siti mengaku merasa mulas di kamar kontrakannya yang dijadikan tempat tinggal bersama pasangan haramnya, TK (25) warga Selapar III Argowilis Kokap, Kuloprogo.
Karena mengaku sakit perut, Siti keluar kamar menuju ke toilet yang letaknya tiga meter dari kamar tidurnya.
Di dalam kamar mandi, saat dia jongkok anaknya keluar dengan cara normal, pelaku bahkan sempat memotong ari-ari anaknya.
Setelah ari-ari terpotong, dia langsung membersihkan tubuh bagian bawahnya dan kembali mengenakan roknya.
Lantas Siti kembali ke kamarnya untuk mengambil kantong plastik warna hitam. Orok dalam kantong plastik tersebut lantas ia gantung di dalam kamar mandi dan setelah beberapa saat ia baru membuangnya ke kolam lele yang letaknya di depan kos sekitar 10 meter di depan kamarnya.
Puluhan warga geram dan geleng-geleng kepala lantaran tidak ada perasaan menyesal dari Siti. Warga semakin geram karena Siti-lah orang yang pertama mengangkat orok setelah pemilik kolam berteriak ada orok.
Bahkan dia orang yang lari tergopoh-gopoh menuju kolam langsung mengangkat orok sembari mengatakan aduh kasihan adik kecil kedinginan.
"Gila, ternyata dia toh yang buang bayi. Lah dia itu yang pertama ngangkat sambil bilang kasihan-kasihan adiknya. Dasar bejat," teriak Etik, warga yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Kapolsek Kasihan, Kompol Fajar Pamuji mengatakan, rekonstruksi ini untuk memastikan alur cerita peristiwa sesungguhnya kejadian pembuangan bayi tak berdosa tersebut.
Dari rekonstruksi tersebut diketahui bahwa Siti berperan seorang diri, sementara teman laki-laki kumpul kebonya atau suaminya sama sekali tidak terlibat.
"Yang kami tahan hanya Siti,"paparnya.
Fajar mengakui sebenarnya Siti menyatakan menyesal, namun dalam beberapa kali pengumpulan dan pra rekonstruksi tidak menunjukkan raut muka menyesal, awalnya pihak polisi curiga ada kepribadian yang melenceng.
Namun setelah diperiksakan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grasia, Siti tergolong wanita yang normal.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan menambahkan, karena yang bersangkutan memiliki hubungan dengan dua orang laki-laki, maka untuk memastikan anak siapa, pihaknya telah melakukan tes DNA.
Namun hasilnya belum bisa diketahui hari ini, atau minimal baru bisa diketahui sebulan mendatang.
Selain kasus pembunuhan bayi ini, polisi juga tengah membidik Siti dalam kasus yang lain. Siti bersama pasangan selingkuhnya seorang kernet truk minuman ringan diduga melakukan pemalsuan surat nikah agar diperbolehkan tinggal serumah oleh pemilik kos dan warga sekitar.
"Sementara kami fokus yang itu dulu,"paparnya.
Siti terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 338, 341, 342 KUHP serta undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara
Dari 12 adegan dipertontonkan dalam reka ulang peristiwa yang menggemparkan warga sekitar pada Rabu (10/9).
Tak terlihat raut wajah menyesal pelaku, Siti Muratun (21) warga Kampung Klepu RT 5 RW 6 Banyusuco, Playen, Gunungkidul.
Dengan santai, bahkan sembari mengunyah permen karet, Siti, wanita yang masih berstatus sebagai istri ini memperagakan satu persatu adegan pembuangan bayi-nya.
Adegan pertama dimulai ketika Siti mengaku merasa mulas di kamar kontrakannya yang dijadikan tempat tinggal bersama pasangan haramnya, TK (25) warga Selapar III Argowilis Kokap, Kuloprogo.
Karena mengaku sakit perut, Siti keluar kamar menuju ke toilet yang letaknya tiga meter dari kamar tidurnya.
Di dalam kamar mandi, saat dia jongkok anaknya keluar dengan cara normal, pelaku bahkan sempat memotong ari-ari anaknya.
Setelah ari-ari terpotong, dia langsung membersihkan tubuh bagian bawahnya dan kembali mengenakan roknya.
Lantas Siti kembali ke kamarnya untuk mengambil kantong plastik warna hitam. Orok dalam kantong plastik tersebut lantas ia gantung di dalam kamar mandi dan setelah beberapa saat ia baru membuangnya ke kolam lele yang letaknya di depan kos sekitar 10 meter di depan kamarnya.
Puluhan warga geram dan geleng-geleng kepala lantaran tidak ada perasaan menyesal dari Siti. Warga semakin geram karena Siti-lah orang yang pertama mengangkat orok setelah pemilik kolam berteriak ada orok.
Bahkan dia orang yang lari tergopoh-gopoh menuju kolam langsung mengangkat orok sembari mengatakan aduh kasihan adik kecil kedinginan.
"Gila, ternyata dia toh yang buang bayi. Lah dia itu yang pertama ngangkat sambil bilang kasihan-kasihan adiknya. Dasar bejat," teriak Etik, warga yang turut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Kapolsek Kasihan, Kompol Fajar Pamuji mengatakan, rekonstruksi ini untuk memastikan alur cerita peristiwa sesungguhnya kejadian pembuangan bayi tak berdosa tersebut.
Dari rekonstruksi tersebut diketahui bahwa Siti berperan seorang diri, sementara teman laki-laki kumpul kebonya atau suaminya sama sekali tidak terlibat.
"Yang kami tahan hanya Siti,"paparnya.
Fajar mengakui sebenarnya Siti menyatakan menyesal, namun dalam beberapa kali pengumpulan dan pra rekonstruksi tidak menunjukkan raut muka menyesal, awalnya pihak polisi curiga ada kepribadian yang melenceng.
Namun setelah diperiksakan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grasia, Siti tergolong wanita yang normal.
Kapolres Bantul, AKBP Surawan menambahkan, karena yang bersangkutan memiliki hubungan dengan dua orang laki-laki, maka untuk memastikan anak siapa, pihaknya telah melakukan tes DNA.
Namun hasilnya belum bisa diketahui hari ini, atau minimal baru bisa diketahui sebulan mendatang.
Selain kasus pembunuhan bayi ini, polisi juga tengah membidik Siti dalam kasus yang lain. Siti bersama pasangan selingkuhnya seorang kernet truk minuman ringan diduga melakukan pemalsuan surat nikah agar diperbolehkan tinggal serumah oleh pemilik kos dan warga sekitar.
"Sementara kami fokus yang itu dulu,"paparnya.
Siti terancam dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 338, 341, 342 KUHP serta undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara
(ilo)