Perampok Ditangkap Setelah Gadaikan Emas
A
A
A
PALEMBANG - Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Banyuasin dan Unit Reskrim Polres Pangkalan Balai berhasil meringkus dua perampok. Kedua perampok yang ditangkap itu yaitu Firdaus (42) dan Anggi Dwi Saputra (24), keduanya warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan informasi, kedua perampok ini beraksi bersama empat temannya pada Minggu (13/4/2014) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, mereka merampok rumah Asail Apristo Sinuaji (42), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Dalam aksinya, kawanan perampok yang menggunakan sepeda motor dan penutup kepala langsung mendobrak pintu belakang rumah korban Asail dengan menggunakan kayu balok. Mendengar kejadian tersebut, keluarga Asail terbangun.
Saat hendak keluar dari kamar, dua keponakan dan seorang anak korban langsung disekap perampok. Bahkan, pelaku juga memukul istri korban, Viona, dengan mengunakan senjata api rakitan agar mau menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga. Akhirnya, istri korban menunjukkan lokasi barang berharga. Setelah itu, korban kembali diikat.
Dengan leluasa, kawanan perampok mengambil harta benda milik korban berupa uang Rp150 juta, empat buah handphone, sebuah laptop, satu unit tablet, tiga cincin emas, dua gelang tangan emas, dan satu kalung. Seusai mendapatkan harta benda milik korban, kawanan perampok yang juga menggunakan celurit itu akhirnya kabur.
Tujuh bulan pascakejadian, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai Bripka Mardianto tidak tinggal diam, hingga akhirnya mendapatkan informasi emas hasil curian berupa 7 gram emas bentuk anting-anting digadaikan pelaku Firdaus ke salah satu warga di Sembawa.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung meringkus Firdaus di rumah temannya di Dusun Lintah, Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Jumat (3/10/2014), sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat diringkus, Firdaus tetap menolak mengakui emas tersebut merupakan hasil curian. Menurutnya, emas itu adalah emas milik orangtuanya. Tapi, pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Firdaus.
Polisi lalu menanyakan menanyakan kepada orangtua Firdaus. Dan, orangtua Firdaus mengatakan tidak memiliki emas sama sekali. Akhirnya, Firdaus mengakui emas itu hasil curian. "Saya hanya dapat uang Rp2 juta dan satu cincin," katanya.
Setelah meringkus Firdaus, polisi menangkap pelaku lainnya yaitu Anggi, pada Sabtu (4/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. Sementara, empat pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dikejar.
Berdasarkan informasi, kedua perampok ini beraksi bersama empat temannya pada Minggu (13/4/2014) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, mereka merampok rumah Asail Apristo Sinuaji (42), warga Desa Pulau Harapan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Dalam aksinya, kawanan perampok yang menggunakan sepeda motor dan penutup kepala langsung mendobrak pintu belakang rumah korban Asail dengan menggunakan kayu balok. Mendengar kejadian tersebut, keluarga Asail terbangun.
Saat hendak keluar dari kamar, dua keponakan dan seorang anak korban langsung disekap perampok. Bahkan, pelaku juga memukul istri korban, Viona, dengan mengunakan senjata api rakitan agar mau menunjukkan tempat penyimpanan barang berharga. Akhirnya, istri korban menunjukkan lokasi barang berharga. Setelah itu, korban kembali diikat.
Dengan leluasa, kawanan perampok mengambil harta benda milik korban berupa uang Rp150 juta, empat buah handphone, sebuah laptop, satu unit tablet, tiga cincin emas, dua gelang tangan emas, dan satu kalung. Seusai mendapatkan harta benda milik korban, kawanan perampok yang juga menggunakan celurit itu akhirnya kabur.
Tujuh bulan pascakejadian, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Balai Bripka Mardianto tidak tinggal diam, hingga akhirnya mendapatkan informasi emas hasil curian berupa 7 gram emas bentuk anting-anting digadaikan pelaku Firdaus ke salah satu warga di Sembawa.
Mengetahui hal itu, pihak kepolisian langsung meringkus Firdaus di rumah temannya di Dusun Lintah, Desa Lebung, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin, Jumat (3/10/2014), sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat diringkus, Firdaus tetap menolak mengakui emas tersebut merupakan hasil curian. Menurutnya, emas itu adalah emas milik orangtuanya. Tapi, pihak kepolisian tidak begitu saja percaya dengan pengakuan Firdaus.
Polisi lalu menanyakan menanyakan kepada orangtua Firdaus. Dan, orangtua Firdaus mengatakan tidak memiliki emas sama sekali. Akhirnya, Firdaus mengakui emas itu hasil curian. "Saya hanya dapat uang Rp2 juta dan satu cincin," katanya.
Setelah meringkus Firdaus, polisi menangkap pelaku lainnya yaitu Anggi, pada Sabtu (4/10/2014) sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. Keduanya dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. Sementara, empat pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dikejar.
(zik)