Jadi Tersangka Korupsi, Profesor UGM Diperiksa Kejati

Senin, 06 Oktober 2014 - 11:36 WIB
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Profesor UGM Diperiksa Kejati
A A A
YOGYAKARTA - Profesor Susamto memenuhi panggilan penyidik Kejati DIY untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Universita Gadjah Mada (UGM), Senin (6/10/2014).

Profesor Susamto yang juga Ketua Majelis Guru Besar UGM ini diperiksa bersama tiga koleganya yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yaitu Triyanto, Toekidjo dan Ken Suratiyah.

Rombongan Profesor UGM ini tiba di Gedung Kejati DIY untuk diperiksa sekitar pukul 09.30 WIB dengan didampingi penasihat hukumnya, Augustinus Hutajulu.

"Ini lengkap (empat tersangka)," kata Hutajulu singkat, saat ditemui, Senin (6/10/2014).
Sementara keempat tersangka hanya menebar senyum saat disapa bagaimana kabarnya.

Keempat dosen aktif Fakultas Pertanian UGM itu diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kapasitas mereka sebagai tersangka kasus yang diindikasikan merugikan keuangan negara Rp11,5 miliar.

Susamto dalam kasus ini selaku ketua yayasan yang saat ini bernama Yayasan Faperagama ex-officio Dekan Fakultas Pertanian UGM kurun waktu 2000 - 2007.

Sedangkan Triyanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Dekan 3 Fakultas Pertanian Bidang Keuangan, Aset dan SDM, dalam kasus ini selaku pengurus yayasan bersama Toekidjo dan Ken Suratiyah.

"Pemeriksaan kali ini untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3802 seconds (0.1#10.140)