Terlilit Utang Saat Mencaleg, Mantan Anggota Dewan Jual Sabu

Senin, 06 Oktober 2014 - 10:29 WIB
Terlilit Utang Saat...
Terlilit Utang Saat Mencaleg, Mantan Anggota Dewan Jual Sabu
A A A
PADANG - Terlilit utang saat mencaleg DM, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin siang ditangkap polisi karena menjadi bandar sabu.

Dari tangan mantan anggota dewan ini, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu senilai Rp5 juta, alat timbangan beserta alat hisapnya.

Mantan anggota dewan ini diamankan polisi ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumbar bersama rekannya AK beserta sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil siap edar senilai Rp5 juta. DM ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kabupaten Padang Pariaman saat menjual sabu bersama AK.

Bandar sabu yang sudah dua periode menjabat sebagai anggota anggota Dewan Rerwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) ini mengaku terlilit utang saat mendanai biaya kampanyenya ketika pencalonan dirinya sebagai caleg tingkat kabupaten/kota yang baru saja usai beberapa bulan yang lalu.

“Guna membayar utang-utangnya saya memilih jalan pintas dengan cara beralih profesi sebagai bandar narkoba jenis sabu, “ kata DM.

Kedua orang tersangka ini diganjar dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6037 seconds (0.1#10.140)