1.060 Berkas CPNS Humbahas Tidak Diverifikasi

Jum'at, 03 Oktober 2014 - 21:27 WIB
1.060 Berkas CPNS Humbahas...
1.060 Berkas CPNS Humbahas Tidak Diverifikasi
A A A
HUMBAHAS - Sebanyak 1.060 pelamar dari 8.507 pelamar tidak menyerahkan berkas administrasi untuk diverifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas). Pemkab Humbahas hanya memverifikasi 7.447 berkas lamaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Humbahas Makden Sihombing menilai, bahwa sebanyak 1.060 pelamar lewat jalur online yang menggunakan link pelamaran di Humbahas tersebut, dinilai sebagai oknum yang tidak serius dan hanya main-main saja.

Makden menilai, jika pelamar lewat jalur online serius, maka akan melengkapi berkas dan menyerahkannya kepada pihak BKD Humbahas, untuk diverifikasi.

“Kita tidak menyatakan gugur, karena mereka bukan pelamar resmi. Yang pasti, kita tidak akan melayani pemberkasan CPNS lagi,” ujarnya, kepada wartawan, Jumat (3/10/2014).

Mantan Asisten III Pemkab Humbahas tersebut mengatakan, bahwa dalam sepekan kedepan, pihaknya akan melakukan verifikasi seluruh berkas yang masuk. Serta, hanya yang lulus verifikasi yang akan menerima nomor ujian dan berhak mengikuti ujian.

“Sebab walaupun dia menerima 7.447 berkas, namun belum tentu jumlah tersebut menjadi jumlah yang akan mengikuti ujian. Kita akan memverifikasi dan melihat kesesuaian berkas dengan persyaratan,” jelasnya.

Yang menjadi tolak ukur verifikasi nantinya adalah, usia pengesahan legalitas ijazah oleh pejabat yang bersangkutan.
Kemudian, akreditasi perguruan tinggi tempat para pelamar belajar, selanjutnya kesesuaian pendidikan akademis dengan formasi yang dilamar. “Dan yang terakhir adalah usia yang dibutuhkan,” ungkapnya.

Salah satu pelamar yang telah mendaftar lewat jalur oline adalah Martuani (34). Dia mengatakan, bahwa dia mengikuti lamaran melalui jalur online, karena beranggapan ujian test CPNS Humbahas akan dilakukan di Medan.

Sementara setelah mengetahui informasi resmi dari pihak pemkab yang menyebutkan bahwa ujian CPNS akan dilakukan di Humbahas. Sehingga dia memilih membatalkan lamaran, ke Pemkab Humbahas.

“Kan tidak ada pidananya, hanya saja kami memperoleh salah informasi, makanya kami membatalkannya,” ungkapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8552 seconds (0.1#10.140)