Kejaksaan Tangkap Buron 5 Tahun
A
A
A
SURABAYA - Kejaksaan tangkap buron 5 tahun. Setelah buron sejak 2009 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1976K/PID/2008 tanggal 8 April 2009 Lie Alex Setia Budi alias Sian Kie akhirnya, berhasil ditangkap tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Berdasarkan putusan MA tersebut Sian Kie divonis satu tahun. Sejak saat itu Sian Kie tidak diketahui keberadaannya, bahkan saat dilakukan eksekusi di rumahnya, dia sudah tidak ada ditempat, sejak saat itu dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sian Kei merupakan terpidana kasus pemalsuan surat,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, kemarin.
Dia menjelaskan, terdakwa Sian Kei berhasil ditangkap saat berada di PT WMC di Jalan Raya Gempol – Malang, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah berhasil ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Untuk diketahui, tindakan Sian Kei bermula ketika H. Abdul Kahar menyewakan bangunan rumah di Jalan Kramat Gantung 93 kepada Lie Jin Liang pada 14 Mei 1947 dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Surat Izin Perumahan Surabaya No.14217 tanggal 14 Mei 1947 yang ditandatangani oleh Kepala Urusan Perumahan Surabaya R. Amin Notowidjoyo. Namun dia menempati rumah iru sampai Lei Jin Liang meninggal pada 1998 lalu.
Sian Kei yang merupakan anak angkat Lie Jin Liang memberikan keterangan palsu ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan cara menggunakan permohonan Afwezig (rumah tidak ada pemiliknya) yang terletak di Jalan Kramat Gantung No.93 Surabaya.
Permohonan gugatan Afwezig pertama dengan alasan pemilik tanah di rumah bangunan di Jalan Kramat Gantung No.93 Surabaya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahuinya alamat dengan tempat tinggal yang jelas (tidak diketemukan), sehingga terdakwa mengajukan gugatan Afwezig pertama pada 16 Mei 1989 dan permohonan gugat terdakwa tersebut tidak ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 1997, Sian Kei menyuruh istrinya bernama Suci Sri Widyati, untuk mengajukan gugatan Afwezig kedua ke PN Surabaya dan berdasarkan putusan lagi-lagi tersebut ditolak dengan pertimbangan adanya keberatan dari pihak ahli waris H Abdul Kahar yaitu H Mas, Hud Burhan, Drs Muh Kirom, dan M Farhatul Jami.
Pada 18 Juni 2001 oleh Sian Kei kembali mengajukan Afwezig Ketiga ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan mereka telah menempati rumah di Jalan Kramat Gantung No.93 Surabaya sejak tahun 1949 hingga sekarang, dan bermaksud ingin mengikutkan status kepenghunian dari penyewa menjadi pemilik.
Sian Kei membuat pernyataan telah berusaha mencari pemilik bangunan rumah tersebut namun sia-sia karena tidak diketahui keberadaannya.
Akhirnya tindakan Sian Kei ini dianggap membuat keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik mengenai suatu hak yang seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan kebenarannya, namun pada kenyataannya bahwa keterangan yang diberikan namun tidak sesuai dengan kebenarannya oleh ahli waris dari Abdul Kahar yang masih ada, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan dari pihak ahli waris H Abdul Kahar.
Berdasarkan putusan MA tersebut Sian Kie divonis satu tahun. Sejak saat itu Sian Kie tidak diketahui keberadaannya, bahkan saat dilakukan eksekusi di rumahnya, dia sudah tidak ada ditempat, sejak saat itu dia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sian Kei merupakan terpidana kasus pemalsuan surat,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto, kemarin.
Dia menjelaskan, terdakwa Sian Kei berhasil ditangkap saat berada di PT WMC di Jalan Raya Gempol – Malang, kemarin sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah berhasil ditangkap, terdakwa langsung dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng.
Untuk diketahui, tindakan Sian Kei bermula ketika H. Abdul Kahar menyewakan bangunan rumah di Jalan Kramat Gantung 93 kepada Lie Jin Liang pada 14 Mei 1947 dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa dan Surat Izin Perumahan Surabaya No.14217 tanggal 14 Mei 1947 yang ditandatangani oleh Kepala Urusan Perumahan Surabaya R. Amin Notowidjoyo. Namun dia menempati rumah iru sampai Lei Jin Liang meninggal pada 1998 lalu.
Sian Kei yang merupakan anak angkat Lie Jin Liang memberikan keterangan palsu ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan cara menggunakan permohonan Afwezig (rumah tidak ada pemiliknya) yang terletak di Jalan Kramat Gantung No.93 Surabaya.
Permohonan gugatan Afwezig pertama dengan alasan pemilik tanah di rumah bangunan di Jalan Kramat Gantung No.93 Surabaya telah meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahuinya alamat dengan tempat tinggal yang jelas (tidak diketemukan), sehingga terdakwa mengajukan gugatan Afwezig pertama pada 16 Mei 1989 dan permohonan gugat terdakwa tersebut tidak ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kemudian pada tanggal 4 Agustus 1997, Sian Kei menyuruh istrinya bernama Suci Sri Widyati, untuk mengajukan gugatan Afwezig kedua ke PN Surabaya dan berdasarkan putusan lagi-lagi tersebut ditolak dengan pertimbangan adanya keberatan dari pihak ahli waris H Abdul Kahar yaitu H Mas, Hud Burhan, Drs Muh Kirom, dan M Farhatul Jami.
Pada 18 Juni 2001 oleh Sian Kei kembali mengajukan Afwezig Ketiga ke Pengadilan Negeri Surabaya, dengan alasan mereka telah menempati rumah di Jalan Kramat Gantung No.93 Surabaya sejak tahun 1949 hingga sekarang, dan bermaksud ingin mengikutkan status kepenghunian dari penyewa menjadi pemilik.
Sian Kei membuat pernyataan telah berusaha mencari pemilik bangunan rumah tersebut namun sia-sia karena tidak diketahui keberadaannya.
Akhirnya tindakan Sian Kei ini dianggap membuat keterangan palsu ke dalam suatu akte autentik mengenai suatu hak yang seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan kebenarannya, namun pada kenyataannya bahwa keterangan yang diberikan namun tidak sesuai dengan kebenarannya oleh ahli waris dari Abdul Kahar yang masih ada, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut telah merugikan dari pihak ahli waris H Abdul Kahar.
(ilo)