Ketua Geng Motor Ganesa Kerap Menyuruh Anggotanya Berbuat Kriminal

Rabu, 01 Oktober 2014 - 21:30 WIB
Ketua Geng Motor Ganesa...
Ketua Geng Motor Ganesa Kerap Menyuruh Anggotanya Berbuat Kriminal
A A A
BATAM - Hery Sandy (18), Ketua Geng Motor Ganesa yang juga terdakwa kasus perampokan dan penganiayaan ternyata kerap menyuruh anggotanya untuk berbuat onar dengan melakukan tindak kriminal.

Hal ini disampaikan Desky Ramendo salah satu saksi yang juga terdakwa kasus penganiayaan terhadap Dwi dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/10/2014) siang.

Desky Ramendo mengaku, mengaku kerap disuruh oleh terdakwa Hery Sandy untuk merampok. Bahkan, tidak hanya itu, terdakwa kerap menyuruhnya untuk melakukan tindak pidana lainnya.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa Desky yang telah menerima putusan hukuman 9 tahun penjara ini disuruh oleh Sandy, yang diketahui merupakan Ketua Geng Motor Ganesa untuk melakukan tindakan pencurian dan kekerasan terhadap korban yang tak lain adalah pacar Desky.

"Waktu saya nginap di kosnya itu, dia suruh saya untuk membunuh pacar saya. Karena saya merasa utang budi dengan dia, makanya saya mau saja," kata Desky di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Cahyono.

Desky mengaku takut dengan terdakwa dan juga memiliki utang budi. Pasalnya, Desky kerap numpang tidur dan diberi makan oleh Sandy.

Tidak hanya itu saja, Desky juga mengaku dirinya sering diancam oleh terdakwa untuk mengaku sebagai 'pemain' tunggal dalam kasus tersebut.

"Saya sering diancam sama dia. Waktu di Polsek Lubuk Baja, dia dan juga keluarganya menyuruh saya untuk mengaku kalau dia tidak terlibat. Saya berusaha menutupi kesalahan-kesalahan dia, membantu dia biar hukumannya tidak berat," kata Desky.

Mendengar pengakuan tersebut dari Desky, majelis hakim meminta agar Desky membuka seluruh ancaman-ancaman yang kerap diterimanya dari Sandy.

"Saya juga sering disuruh-suruh dia yang tidak baik, Yang Mulia, seperti merampok orang-orang di jalan. Dan memang beberapa kali saya turutin. Dia juga sering minta uang ke saya," tuturnya.

Suasana di ruang sidang sempat memanas. Pasalnya, Sandy tidak terima dengan pernyataan Desky di hadapan sidang.

Menurutnya, Desky terlalu mengada-ngada dan berusaha untuk memberatkan hukumannya.

"Saya tidak pernah menyuruh dan memaksa dia untuk membunuh pacarnya," ujar Sandy sambil berurai air mata.

Sidang kasus perampokan tersebut masih belum tuntas. JPU masih ingin menghadirkan beberapa orang saksi dalam persidangan.

Untuk itu, sidang ditunda hingga Rabu 8 Oktober 2014 mendatang dengan agenda keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya diketahui, Sandy ditangkap di kos-kosannya yang berada di Blok IV Windsor. Sandy dan Desky saling kenal sejak Desky kerap main dan tidur di rumah Sandy.

Bulan April 2014 lalu, Sandy mengaku mengajari Desky cara menikam dan mengambil barang milik korbannya yang merupakan pacarnya sendiri.

Karena dasar utang budi, Sandy meminta agar Desky merampas harta milik pacarnya untuk diserahkan kepada Sandy. Lalu Desky melancarkan aksinya dan merampas harta milik pacarnya, Sabtu 24 Mei lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
(sms)
Berita Terkait
Bak Ayam Sakit, Empat...
Bak Ayam Sakit, Empat Tersangka Anggota Geng Motor Tertunduk di Mapolres Bogor
Hadang dan Bakar Motor...
Hadang dan Bakar Motor Warga, Anggota Geng Motor di Deliserdang Ditangkap
3 Geng Motor yang Menggegerkan...
3 Geng Motor yang Menggegerkan Jabodetabek, Nomor Terakhir Slogannya Bikin Ngeri
Resahkan Warga, Polresta...
Resahkan Warga, Polresta Jambi Tangkap Pengangguran Anggota Geng Motor Lorong Jahit
39 Orang Kawanan Geng...
39 Orang Kawanan Geng Motor Ditangkap Saat Hendak Tawuran
Aksi Brutal Gengster...
Aksi Brutal Gengster di Bekasi, Satu ABG Tewas Dibacok
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
17 menit yang lalu
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
48 menit yang lalu
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
7 jam yang lalu
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
7 jam yang lalu
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
7 jam yang lalu
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
9 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved