13 Warga Tiongkok Ditangkap Imigrasi Malang
A
A
A
MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Malang menangkap 13 warga negara asing asal Tiongkok di kawasan Mall Olympic Garden (MOG) Malang. Ke-13 warga Tiongkok yang ditangkap Rabu (1/10/2014) sore itu kini tengah diperiksa kelengkapan dokumennya.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Romi Yudianto mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kelengkapan dokumen 13 warga Tiongkok tersebut. "Sementara diketahui mereka berwisata," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, 13 warga Tiongkok itu sudah berada di Surabaya selama 20 hari dan di Malang sudah dua hari. Namun, saat ditangkap mereka tidak membawa dokumen.
Selain menangkap belasan WNA Tiongkok, Kantor Imigrasi Kelas I Malang juga mendeportasi Tan Zhenxiong (39), karena telah melanggar izin tingal. Tan merupakan karyawan sebuah perusahaan yang melakukan operasi bisnis hingga wilayah Pasuruan.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Malang Romi Yudianto mengatakan, pihaknya kini tengah menyelidiki kelengkapan dokumen 13 warga Tiongkok tersebut. "Sementara diketahui mereka berwisata," katanya.
Berdasarkan keterangan sementara, 13 warga Tiongkok itu sudah berada di Surabaya selama 20 hari dan di Malang sudah dua hari. Namun, saat ditangkap mereka tidak membawa dokumen.
Selain menangkap belasan WNA Tiongkok, Kantor Imigrasi Kelas I Malang juga mendeportasi Tan Zhenxiong (39), karena telah melanggar izin tingal. Tan merupakan karyawan sebuah perusahaan yang melakukan operasi bisnis hingga wilayah Pasuruan.
(zik)