Balai Desa Disegel Warga, Polisi Gelar Olah TKP
A
A
A
KULON PROGO - Polres Kulon Progo menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa penyegelan dan perusakan Balai Desa Glagah, Kecamatan Temon.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan, olah TKP ini penting untuk mendalami aduan dari Camat Temon Joko Prasetyo terkait penghasutan dan penyegelan Balai Desa Glagah oleh warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT), yang menolak rencana pembangunan bandara di Kulon Progo.
"Olah TKP ini untuk penyelidikan kasus ini, sekaligus menyita barang bukti," terang Ricky di sela-sela olah TKP, Rabu (1/10/2014).
Polisi juga memasang police line dan mencopot beberapa papan dan bambu yang dipakai untuk menyegel balai desa. Papan dan bambu ini disita untuk dijadikan barang bukti kasus ini.
Menurut Ricky, pihaknya segera memanggil kedua terlapor yang juga tokoh WTT dalam kapasitas sebagai saksi. Polisi akan menggali keterangan saksi lain yang mengetahui persis kejadian penyegelan. Sedangkan penentuan tersangka akan melihat hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Nanti tergantung hasil pemeriksaan dan gelar perkara, baru bisa kita tentukan tersangkanya," tandas Ricky.
Sementara itu, Ketua WTT Purwinto mengatakan masih akan melihat perkembangan kasus yang ada. WTT telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Bahkan, LBH Yogyakarta telah meyakinkan penyegelan itu tidak bisa diproses karena tidak ada pasal yang bisa dikenakan. "Kita lihat perkembangan, kita telah koordinasi dengan LBH," jelasnya.
Purwinto menepis dalam kasus penyegelan itu ada upaya penghasutan. Menurut dia, semua dilakukan spontan oleh warga, setelah Kades Glagah Agus Parmono keluar dan meninggalkan balai desa.
Kemarin, warga yang tergabung dalam WTT menyegel Balai Desa Glagah saat aksi unjuk rasa meminta klarifikasi terkait sosialisasi pembangunan bandara kepada kades Glagah. Aksi tersebut berakhir dengan penyegelan balai desa oleh warga. Akibatnya, pelayanan lumpuh.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan, olah TKP ini penting untuk mendalami aduan dari Camat Temon Joko Prasetyo terkait penghasutan dan penyegelan Balai Desa Glagah oleh warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT), yang menolak rencana pembangunan bandara di Kulon Progo.
"Olah TKP ini untuk penyelidikan kasus ini, sekaligus menyita barang bukti," terang Ricky di sela-sela olah TKP, Rabu (1/10/2014).
Polisi juga memasang police line dan mencopot beberapa papan dan bambu yang dipakai untuk menyegel balai desa. Papan dan bambu ini disita untuk dijadikan barang bukti kasus ini.
Menurut Ricky, pihaknya segera memanggil kedua terlapor yang juga tokoh WTT dalam kapasitas sebagai saksi. Polisi akan menggali keterangan saksi lain yang mengetahui persis kejadian penyegelan. Sedangkan penentuan tersangka akan melihat hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
"Nanti tergantung hasil pemeriksaan dan gelar perkara, baru bisa kita tentukan tersangkanya," tandas Ricky.
Sementara itu, Ketua WTT Purwinto mengatakan masih akan melihat perkembangan kasus yang ada. WTT telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Bahkan, LBH Yogyakarta telah meyakinkan penyegelan itu tidak bisa diproses karena tidak ada pasal yang bisa dikenakan. "Kita lihat perkembangan, kita telah koordinasi dengan LBH," jelasnya.
Purwinto menepis dalam kasus penyegelan itu ada upaya penghasutan. Menurut dia, semua dilakukan spontan oleh warga, setelah Kades Glagah Agus Parmono keluar dan meninggalkan balai desa.
Kemarin, warga yang tergabung dalam WTT menyegel Balai Desa Glagah saat aksi unjuk rasa meminta klarifikasi terkait sosialisasi pembangunan bandara kepada kades Glagah. Aksi tersebut berakhir dengan penyegelan balai desa oleh warga. Akibatnya, pelayanan lumpuh.
(zik)