Spesialis Pencuri Mobil Ditangkap Polresta Denpasar
A
A
A
DENPASAR - Dua pelaku pencuri mobil diringkus pihak Kepolisian Kota Denpasar. Otak dari pencurian mobil di Denpasar ini adalah Bambang Susanto (33), sementara Ari Tri Susilo (26) adalah pasangannya. Setiap melakukan kejahatan, Bambang selalu berganti pasangan.
Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, pada 23 September 2014 pihaknya meringkus kelompok pencurian mobil. Tersangka yang ditangkap adalah Bambang dan Ari.
Sebelumnya, Bambang pernah melakukan pencurian motor pada tahun 2006. Selain itu, juga pernah ditahan atas kasus pembobolan toko pada tahun 1999. "Dia saat melakukan aksinya selalu membawa pasangan yang berbeda," terang Artana di Mapolresta Denpasar, Rabu (1/10/2014).
Menurut Artana, saat beraksi, kedua tersangka berbagi peran. Misal, saat mencuri mobil pikap, Bambang kebagian peran membongkar kunci pintu mobil dan kunci kontak. Sementara, Ari menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi. Saat situasi aman, Ari membawa motor, sementara Bambang membawa mobil hasil curian.
"Rata-rata setelah melakukan aksinya mobil hasil curian selalu disembunyikan dan pelat mobilnya ini terus diganti dengan pelat mobil P daerah Jawa. Mereka ini datang ke Bali ini untuk mencuri," terangnya.
Selain barang bukti mobil, polisi juga menemukan tiga buah obeng. Selain itu, ada kunci ring pas ukuran 8, satu tang, dan sebuah alat untuk menghilangkan sinyal.
Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Total kerugian yang diakibatkan pelaku mencapai Rp90 juta. Kini, polisi tengah memburu pelaku lainnya yang diduga ikut memainkan peranan dalam tindak kejahatan Bambang.
Wakil Kepala Polresta Denpasar AKBP Nyoman Artana mengatakan, pada 23 September 2014 pihaknya meringkus kelompok pencurian mobil. Tersangka yang ditangkap adalah Bambang dan Ari.
Sebelumnya, Bambang pernah melakukan pencurian motor pada tahun 2006. Selain itu, juga pernah ditahan atas kasus pembobolan toko pada tahun 1999. "Dia saat melakukan aksinya selalu membawa pasangan yang berbeda," terang Artana di Mapolresta Denpasar, Rabu (1/10/2014).
Menurut Artana, saat beraksi, kedua tersangka berbagi peran. Misal, saat mencuri mobil pikap, Bambang kebagian peran membongkar kunci pintu mobil dan kunci kontak. Sementara, Ari menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi. Saat situasi aman, Ari membawa motor, sementara Bambang membawa mobil hasil curian.
"Rata-rata setelah melakukan aksinya mobil hasil curian selalu disembunyikan dan pelat mobilnya ini terus diganti dengan pelat mobil P daerah Jawa. Mereka ini datang ke Bali ini untuk mencuri," terangnya.
Selain barang bukti mobil, polisi juga menemukan tiga buah obeng. Selain itu, ada kunci ring pas ukuran 8, satu tang, dan sebuah alat untuk menghilangkan sinyal.
Pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Total kerugian yang diakibatkan pelaku mencapai Rp90 juta. Kini, polisi tengah memburu pelaku lainnya yang diduga ikut memainkan peranan dalam tindak kejahatan Bambang.
(zik)