Mantan Plt Direktur RSUD Indramayu Ditahan
A
A
A
BANDUNG - Mantan Plt Diretur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu dr Zainal Arifin dijebloskan ke tahanan Kebonwaru Jalan Jakarta, Kota Bandung oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penahanan terhadap Zainal itu terkait dugaan kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Indramayu senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pagi hingga Senin (29/9) sore.
Setelah diperiksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Feri Wibisono pun mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
"Sudah ditahan oleh tim penyidik Kejati Jabar, tertanggal 29 September 2014," ujar Suparman.
Penahanan tersebut menurutnya dilakukan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Bila dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan, imbuh dia, maka penahan tersangka akan kembali diperpanjang.
Suparman menjelaskan, ditahannya tersangka berawal dari penetapan tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 4470/0.2/fd.1/9/2014 tertanggal 17 September 2014.
Penetapan tersangka tersebut kata Suparman telah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang tersedia.
"Yang pasti, tersangka dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Dia mengeluarkan uang RSUD tidak sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.
Suparman menerangkan dalam mengeluarkan uang RSUD seharusnya melalui proses pencairan yang ada. Dalam hal ini, perlu ada persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan tertinggi. Menurutnya, Zaenal tidak melalui prosedur seperti itu.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 junto UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Porupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penahanan terhadap Zainal itu terkait dugaan kasus korupsi dana badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD Indramayu senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Suparman menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dari pagi hingga Senin (29/9) sore.
Setelah diperiksa, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Feri Wibisono pun mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka.
"Sudah ditahan oleh tim penyidik Kejati Jabar, tertanggal 29 September 2014," ujar Suparman.
Penahanan tersebut menurutnya dilakukan 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Bila dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan, imbuh dia, maka penahan tersangka akan kembali diperpanjang.
Suparman menjelaskan, ditahannya tersangka berawal dari penetapan tersangka oleh Kejati Jabar sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 4470/0.2/fd.1/9/2014 tertanggal 17 September 2014.
Penetapan tersangka tersebut kata Suparman telah melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang tersedia.
"Yang pasti, tersangka dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kewenangannya. Dia mengeluarkan uang RSUD tidak sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.
Suparman menerangkan dalam mengeluarkan uang RSUD seharusnya melalui proses pencairan yang ada. Dalam hal ini, perlu ada persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan tertinggi. Menurutnya, Zaenal tidak melalui prosedur seperti itu.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31/1999 junto UU No. 20/ 2001 tentang Pemberantasan Porupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ilo)