Pergoki Pabrik Cemari Sungai, Wali Kota Meradang
Senin, 29 September 2014 - 14:48 WIB
Pergoki Pabrik Cemari Sungai, Wali Kota Meradang
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah memergoki salah satu pabrik yang berada di bantaran Sungai Cisadane membuang limbah ke sungai.
Arief langsung memerintahkan pihak Kelurahan untuk memanggil pengelola pabrik tersebut. Sedangkan BPLH Kota Tangerang diminta segera menutup saluran air pabrik yang mengarah ke sungai.
"Tutup saja salurannya," perintah Arief kepada BPLH KOta Tangerang di lokasi, Senin (29/9/2014).
Dikatakanan Arief, ulah pabrik nakal yang membuang limbah sembarangan harus ditindak secara tegas. "Kalau perlu cabut izin operasionalnya," tegasnya
Sementra itu, Kepala BPLH Kota Tangerang, Lisa Angraeni menjelaskan bahwa pabrik itu sudah sudah pernah dijatuhi vonis pengadilan karena pencemaran lingkungan.
Namun kata Lisa karena pasal yang didakwakan bukan berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka sanksinya sangat ringan.
Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan penuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.
"Sanksinya bisa pencabutan izin dan pemulihan lingkungan," Jelasnya.
Arief langsung memerintahkan pihak Kelurahan untuk memanggil pengelola pabrik tersebut. Sedangkan BPLH Kota Tangerang diminta segera menutup saluran air pabrik yang mengarah ke sungai.
"Tutup saja salurannya," perintah Arief kepada BPLH KOta Tangerang di lokasi, Senin (29/9/2014).
Dikatakanan Arief, ulah pabrik nakal yang membuang limbah sembarangan harus ditindak secara tegas. "Kalau perlu cabut izin operasionalnya," tegasnya
Sementra itu, Kepala BPLH Kota Tangerang, Lisa Angraeni menjelaskan bahwa pabrik itu sudah sudah pernah dijatuhi vonis pengadilan karena pencemaran lingkungan.
Namun kata Lisa karena pasal yang didakwakan bukan berdasarkan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup maka sanksinya sangat ringan.
Karena itu, pihaknya akan melakukan tindakan penuntutan berdasarkan undang-undang tersebut.
"Sanksinya bisa pencabutan izin dan pemulihan lingkungan," Jelasnya.
(ysw)