M Taufik: Tak Ada Dasar DKI Bisa Gelar Pilkada Langsung
Sabtu, 27 September 2014 - 10:45 WIB
M Taufik: Tak Ada Dasar DKI Bisa Gelar Pilkada Langsung
A
A
A
JAKARTA - Adanya UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI tidak serta merta membuat pilkada di Jakarta dilakukan secara langsung.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan, Pasal 10 di UU No 29/2007 tersebut bukanlah menjadi dasar bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi khusus yang dapat melaksanakan pilkada langsung.
"Kalau bicara kekhususan (lex specialis) dari UU 29/2007 itu tidak ada bicara mengenai pemilihan umum sama sekali. Tahu tidak mereka yang berbicara seperti itu," ungkap Taufik saat dihubungi Sindonews, Jumat 26 September malam kemarin.
Menurut Taufik, berbicara kekhususan dari UU tersebut yaitu kekhususan atas otonomi daerah yang dapat dipegang oleh provinsi DKI dan jumlah kursi DPRD yang boleh mendapat tambahan sebanyak 25 persen.
Jadi menurut Wakil Ketua DPRD terpilih periode 2014-2019 ini tidak ada berbicara mengenai tata cara pemilihan umum kepala daerah.
"Yang ngomong siapa? (Ketua KPU DKI), harusnya membaca lagi UU itu," sindir Taufik.
Mengenai pilkada di DKI yang dikatakan ada pada UU No. 29/2007 itu, menurut Taufik, berasal dari UU Pilkada sebelumnya yakni turunan.
Jadi seharusnya UU Pilkada sekarang sudah diubah maka UU No. 29/2007 tersebut harus di revisi.
"Harus mengikuti UU diatasnya dong. Ya harus segera di revisi oleh DPR-RI undang-undang Ibu Kota tersebut," pungkasnya.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik mengungkapkan, Pasal 10 di UU No 29/2007 tersebut bukanlah menjadi dasar bahwa DKI Jakarta menjadi provinsi khusus yang dapat melaksanakan pilkada langsung.
"Kalau bicara kekhususan (lex specialis) dari UU 29/2007 itu tidak ada bicara mengenai pemilihan umum sama sekali. Tahu tidak mereka yang berbicara seperti itu," ungkap Taufik saat dihubungi Sindonews, Jumat 26 September malam kemarin.
Menurut Taufik, berbicara kekhususan dari UU tersebut yaitu kekhususan atas otonomi daerah yang dapat dipegang oleh provinsi DKI dan jumlah kursi DPRD yang boleh mendapat tambahan sebanyak 25 persen.
Jadi menurut Wakil Ketua DPRD terpilih periode 2014-2019 ini tidak ada berbicara mengenai tata cara pemilihan umum kepala daerah.
"Yang ngomong siapa? (Ketua KPU DKI), harusnya membaca lagi UU itu," sindir Taufik.
Mengenai pilkada di DKI yang dikatakan ada pada UU No. 29/2007 itu, menurut Taufik, berasal dari UU Pilkada sebelumnya yakni turunan.
Jadi seharusnya UU Pilkada sekarang sudah diubah maka UU No. 29/2007 tersebut harus di revisi.
"Harus mengikuti UU diatasnya dong. Ya harus segera di revisi oleh DPR-RI undang-undang Ibu Kota tersebut," pungkasnya.
(whb)