Buronan Lapas Pati-Lowokwaru Tertangkap di Pasuruan
A
A
A
PASURUAN - Seorang buronan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati dan Lapas Lowokwaru, Malang, Sutikno (33), tertangkap di Pasuruan. Dia tertangkap saat akan mencuri sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kecamatan Bugul, Kota Pasuruan.
Sutikno, buronan tersebut, ditangkap saat beraksi bersama Muhyi (38), residivis tindak pidana perampokan di sejumlah kota.
Kedua pelaku adalah warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dalam setiap aksinya, para pelaku ini tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Ia juga mempersenjatai diri dengan senjata jenis airsoft gun untuk melawan petugas yang memergokinya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit airsoft gun, enam buah kunci T, linggis, uang Rp607.000. Selain itu juga diamankan sepeda motor Honda Beat Nopol N 5688 OM dan Honda Verza Nopol N 4075 TAB hasil kejahatannya.
"Pelaku ini merupakan residivis. Sutikno ini kabur dari Lapas Pati atas kasus perampokan pada 2008. Setelah tertangkap, ia juga kabur dari Lapas Lowokwaru Malang pada 2011, juga kasus perampokan," kata Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito, Jumat (26/9/2014).
Menurut Kompol Saswito, kedua pelaku ditangkap setelah petugas mengetahui keberadaannya selama bersembunyi. Petugas yang mengawasi gerak geriknya berhasil menangkap pelaku saat akan mencuri sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kota Pasuruan. Penangkapan kedua pelaku ini melibatkan 20 personel gabungan.
"Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mereka juga penadah sepeda motor hasil curian dari Gresik, Lamongan, Magetan, dan Malang serta Jawa Tengah. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tandas Kompol Saswito.
Sutikno, buronan tersebut, ditangkap saat beraksi bersama Muhyi (38), residivis tindak pidana perampokan di sejumlah kota.
Kedua pelaku adalah warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Dalam setiap aksinya, para pelaku ini tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam. Ia juga mempersenjatai diri dengan senjata jenis airsoft gun untuk melawan petugas yang memergokinya.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit airsoft gun, enam buah kunci T, linggis, uang Rp607.000. Selain itu juga diamankan sepeda motor Honda Beat Nopol N 5688 OM dan Honda Verza Nopol N 4075 TAB hasil kejahatannya.
"Pelaku ini merupakan residivis. Sutikno ini kabur dari Lapas Pati atas kasus perampokan pada 2008. Setelah tertangkap, ia juga kabur dari Lapas Lowokwaru Malang pada 2011, juga kasus perampokan," kata Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Saswito, Jumat (26/9/2014).
Menurut Kompol Saswito, kedua pelaku ditangkap setelah petugas mengetahui keberadaannya selama bersembunyi. Petugas yang mengawasi gerak geriknya berhasil menangkap pelaku saat akan mencuri sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kota Pasuruan. Penangkapan kedua pelaku ini melibatkan 20 personel gabungan.
"Selain pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), mereka juga penadah sepeda motor hasil curian dari Gresik, Lamongan, Magetan, dan Malang serta Jawa Tengah. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP," tandas Kompol Saswito.
(zik)