Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta Diamankan Polresta Barelang

Jum'at, 26 September 2014 - 21:15 WIB
Sabu-sabu Senilai Rp600...
Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta Diamankan Polresta Barelang
A A A
BATAM - Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp600 juta diamankan Satuan Narkoba Polresta Barelang dari tangan pengedar berinisial A di Perumahan Duta Mas, Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, kalau ada pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran perumahan Duta Mas. Setelah menggali informasi warga tersebut, ciri-ciri pengedar yang disebutkan warga berhasil ditangkap.

"Saat pelaku ditangkap, dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan koran seberat 600 gram senilai Rp600 juta," kata Irham, saat menggelar ekspos di lantai dua Polresta Barelang, Jumat (26/9/2014) siang.

Irham menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengatakan kalau dia memiliki narkoba serupa yang disimpan di Pertokoan Air Mas, Batam Center.

Kemudian dari dalam kamarnya, ditemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket sabu-sabu siap edar. "Dari tangan pelaku di dua lokasi, sabu-sabu tersebut seberat 600 gram senilai Rp600 juta," kata Irham.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Irham, barang haram tersebut didapat dari seseorang di daerah Jodoh pada Minggu 21 September lalu. Rencana pelaku, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Batam.

"Sabu-sabu ini berasal dari Malaysia, rencananya pelaku akan mengedarkannya di seantero Batam," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Irham, barang tersebut dia dapatkan dari salah seorang kurir lintas negara di pelabuhan tikus yang ada di Batam. Hingga saat ini, pengejaran terhadap kurir tersebut masih dalam penyelidikan.

"Jika pelaku berhasil menjual sabu-sabu itu seberat 500 gram sekaligus, pelaku akan mendapatkan upah dari kurir Rp30 juta," katanya.

Namun, sebelum sabu-sabu tersebut beredar, Irham dan satuannya berhasil meringkuk korban serta barang bukti lainnya. Seperti, 1 ponsel Samsung GT E1205, 1 ponsel BB Pearl, 1 alat timbang digital, selembar koran, 1 paket sabu-sabu seberat 50 gram, 1 tas abu-abu dan 7 paket sabu-sabu seberat 550 gram.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat dua UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku akan terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau mati," katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Muhammad Hendra, menambahkan, dengan maraknya narkoba yang masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus, ia berjanji akan meminimalisir pintu masuk Batam.

Polresta akan bekerjasama dengan Polair Polda Kepri, untuk meminimalisir masuknya narkoba ke Batam. "Kita akan mengantisipasi masuknya narkoba melalui pelabuhan tikus," kata Hendra.

Penangkapan pelaku, kata orang nomor satu di Polresta Barelang ini, akan mendalami pelaku. Kemungkinan besar pelaku adalah jaringan narkoba Internasional, "Jaringan ini akan kita bongkar, hingga mata rantainya," tegasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7985 seconds (0.1#10.140)