Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta Diamankan Polresta Barelang

Jum'at, 26 September 2014 - 21:15 WIB
Sabu-sabu Senilai Rp600...
Sabu-sabu Senilai Rp600 Juta Diamankan Polresta Barelang
A A A
BATAM - Narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp600 juta diamankan Satuan Narkoba Polresta Barelang dari tangan pengedar berinisial A di Perumahan Duta Mas, Batam.

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, kalau ada pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sekitaran perumahan Duta Mas. Setelah menggali informasi warga tersebut, ciri-ciri pengedar yang disebutkan warga berhasil ditangkap.

"Saat pelaku ditangkap, dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan koran seberat 600 gram senilai Rp600 juta," kata Irham, saat menggelar ekspos di lantai dua Polresta Barelang, Jumat (26/9/2014) siang.

Irham menambahkan, setelah ditangkap pelaku mengatakan kalau dia memiliki narkoba serupa yang disimpan di Pertokoan Air Mas, Batam Center.

Kemudian dari dalam kamarnya, ditemukan sabu-sabu sebanyak 7 paket sabu-sabu siap edar. "Dari tangan pelaku di dua lokasi, sabu-sabu tersebut seberat 600 gram senilai Rp600 juta," kata Irham.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sambung Irham, barang haram tersebut didapat dari seseorang di daerah Jodoh pada Minggu 21 September lalu. Rencana pelaku, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Batam.

"Sabu-sabu ini berasal dari Malaysia, rencananya pelaku akan mengedarkannya di seantero Batam," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Irham, barang tersebut dia dapatkan dari salah seorang kurir lintas negara di pelabuhan tikus yang ada di Batam. Hingga saat ini, pengejaran terhadap kurir tersebut masih dalam penyelidikan.

"Jika pelaku berhasil menjual sabu-sabu itu seberat 500 gram sekaligus, pelaku akan mendapatkan upah dari kurir Rp30 juta," katanya.

Namun, sebelum sabu-sabu tersebut beredar, Irham dan satuannya berhasil meringkuk korban serta barang bukti lainnya. Seperti, 1 ponsel Samsung GT E1205, 1 ponsel BB Pearl, 1 alat timbang digital, selembar koran, 1 paket sabu-sabu seberat 50 gram, 1 tas abu-abu dan 7 paket sabu-sabu seberat 550 gram.

"Akibat dari perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat 2 junto pasal 114 ayat dua UU RI No35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku akan terancam kurungan penjara minimal 6 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau mati," katanya.

Kapolresta Barelang, Kombes Muhammad Hendra, menambahkan, dengan maraknya narkoba yang masuk ke Batam melalui pelabuhan tikus, ia berjanji akan meminimalisir pintu masuk Batam.

Polresta akan bekerjasama dengan Polair Polda Kepri, untuk meminimalisir masuknya narkoba ke Batam. "Kita akan mengantisipasi masuknya narkoba melalui pelabuhan tikus," kata Hendra.

Penangkapan pelaku, kata orang nomor satu di Polresta Barelang ini, akan mendalami pelaku. Kemungkinan besar pelaku adalah jaringan narkoba Internasional, "Jaringan ini akan kita bongkar, hingga mata rantainya," tegasnya.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved