Rinada Resmi Laporkan Yurel ke Polisi
A
A
A
BANDUNG - Pemeran wanita dalam potongan video mesum 'PNS Pemkot Bandung', Rinada, secara resmi melaporkan mantan suaminya, Yuri Astrada alias Yurel, ke polisi. Yurel adalah pemeran pria dalam video yang sama.
Kuasa hukum Rinada, Priyagus Widodo, mengatakan, setelah melakukan konsultasi pihaknya memutuskan untuk melaporkan Yurel dengan beberapa sangkaan.
"Kita laporkan Yurel dengan UU ITE, UU Pornografi, dan untuk KUHPidana kita laporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik," tegasnya, Jumat (26/9/2014).
Menurutnya, hal itu karena Yurel satu-satunya orang yang diketahui terlibat langsung sebagai sutradara, kameramen, editor, sekaligus aktor dalam video tersebut.
Pihaknya berharap dengan laporan tersebut polisi bisa menaikkan status Yurel yang semula hanya wajib lapor dua kali seminggu menjadi tersangka.
"Pelaporan ini kalau saya berpendapat, penyidik dan Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Mashudi) bisa meningkatkan Yurel sebagai tersangka karena aktor intelektual," jelasnya.
Lebih lanjut Priyagus menegaskan, saat ini kliennya masih berstatus saksi meski telah menjalani proses konfrontir. "Klien kami hanya sebagai korban dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian akhirnya telah selesai melakukan konfrontir terhadap dua pemeran video mesum 'PNS Pemkot Bandung', Yuri Astrada alias Yurel dan Rinada, Jumat (26/9/2014) sore.
Kuasa hukum Yurel, Yopi Gunawan, mengungkapkan, dari hasil konfrontir ada beberapa keterangan dan kliennya dan Rinada yang berbeda. Salah satunya adalah mengenai pembuatan video.
"Maaf kami tidak bisa merinci perbedaannya di mana, karena ini masih dalam penyelidikan polisi," jelasnya seusai mendampingi Yurel.
Namun pihaknya memastikan, dari 12 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Yurel maupun Rinada memiliki jawaban masing-masing. "Dan jawaban itu dipertahankan oleh masing-masing, yakni Yurel dan Rinada," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rinada, Priyagus Widodo menuturkan, kliennya mendapat 28 pertanyaan yang di antaranya terkait kepemilikan kamera dan pembuatan video mesum.
"Intinya bahwa kami berkesimpulan, Rinada ini korban. Korban penyalahgunaan IT, korban pornografi," tegasnya.
Hingga kini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
Kuasa hukum Rinada, Priyagus Widodo, mengatakan, setelah melakukan konsultasi pihaknya memutuskan untuk melaporkan Yurel dengan beberapa sangkaan.
"Kita laporkan Yurel dengan UU ITE, UU Pornografi, dan untuk KUHPidana kita laporkan dengan sangkaan pencemaran nama baik," tegasnya, Jumat (26/9/2014).
Menurutnya, hal itu karena Yurel satu-satunya orang yang diketahui terlibat langsung sebagai sutradara, kameramen, editor, sekaligus aktor dalam video tersebut.
Pihaknya berharap dengan laporan tersebut polisi bisa menaikkan status Yurel yang semula hanya wajib lapor dua kali seminggu menjadi tersangka.
"Pelaporan ini kalau saya berpendapat, penyidik dan Kapolrestabes Bandung (Kombes Pol Mashudi) bisa meningkatkan Yurel sebagai tersangka karena aktor intelektual," jelasnya.
Lebih lanjut Priyagus menegaskan, saat ini kliennya masih berstatus saksi meski telah menjalani proses konfrontir. "Klien kami hanya sebagai korban dalam kasus ini," pungkasnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian akhirnya telah selesai melakukan konfrontir terhadap dua pemeran video mesum 'PNS Pemkot Bandung', Yuri Astrada alias Yurel dan Rinada, Jumat (26/9/2014) sore.
Kuasa hukum Yurel, Yopi Gunawan, mengungkapkan, dari hasil konfrontir ada beberapa keterangan dan kliennya dan Rinada yang berbeda. Salah satunya adalah mengenai pembuatan video.
"Maaf kami tidak bisa merinci perbedaannya di mana, karena ini masih dalam penyelidikan polisi," jelasnya seusai mendampingi Yurel.
Namun pihaknya memastikan, dari 12 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Yurel maupun Rinada memiliki jawaban masing-masing. "Dan jawaban itu dipertahankan oleh masing-masing, yakni Yurel dan Rinada," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Rinada, Priyagus Widodo menuturkan, kliennya mendapat 28 pertanyaan yang di antaranya terkait kepemilikan kamera dan pembuatan video mesum.
"Intinya bahwa kami berkesimpulan, Rinada ini korban. Korban penyalahgunaan IT, korban pornografi," tegasnya.
Hingga kini kasus tersebut ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung.
(zik)