Kejari Bekasi Musnahkan Narkoba Senilai Rp624 juta

Jum'at, 26 September 2014 - 02:05 WIB
Kejari Bekasi Musnahkan...
Kejari Bekasi Musnahkan Narkoba Senilai Rp624 juta
A A A
BEKASI - Kejari Bekasi bersama BNN Kota Bekasi memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp624 juta.

Barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi berupa ganja 35,1 Kg, Heroin 3,5 gram, dan sabu 355,6 gram dengan nilai mencapai Rp624 juta.

Sedangkan miras sebanyak 1.219 botol. Kesemuanya itu merupakan barang bukti sitaan dari 297 kasus dari tahun 2013 hingga Juni 2014.

"Pemusnahan ini merupakan penuntasan proses hukum sesuai dengan peraturan," ujar Kejari Bekasi Enen Saribanon kepada Sindonews, Kamis 25 September 2014.

Kepala BNK Kota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, tujuan pemusnahan narkotika ini agar barang bukti yang telah selesai diproses hukum habis dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh segelintir oknum.

"Pengungkapan kasus ini masih relatif kecil dibanding peredaran narkoba. Untuk itu, perlu peran serta masyarakat untuk membantu perangi peredaran narkoba. Ini sangat membantu tugas penegakan hukum," kata pria yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi ini.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5732 seconds (0.1#10.24)