Cerai dari Istri, Supriadi Cabuli Siswi SD
A
A
A
SEMARANG - Aparat kepolisian Polsek Genuk, Kota Semarang, berhasil menangkap pelaku pemerkosa siswi SD di Komplek Perumnas Genuk Indah, Kota Semarang.
"Pelaku adalah Supriadi (50), warga Genuk, Kota Semarang," kata Kapolsek Genuk AKP Ifan Taufik, kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti, seperti kaos panjang warna abu–abu, rok panjang motif bunga warna ungu, kaos lengan pendek warna merah, dan celana legging warna hitam milik korban.
“Tersangka kami jerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan Pasal 82,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Supriadi mengaku, aksi pencabulan dilakukan di kamar mandi umum gudang pembuatan batako, Komplek Perumnas Genuk Indah, Kota Semarang, pada 19 Juli 2014 siang.
“Saat masuk kamar mandi, saya ikuti. Dan saya cabuli,” ungkap tersangka yang mengaku sudah bercerai dengan isterinya 5 tahun lalu, di Mapolsek Genuk.
"Pelaku adalah Supriadi (50), warga Genuk, Kota Semarang," kata Kapolsek Genuk AKP Ifan Taufik, kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti, seperti kaos panjang warna abu–abu, rok panjang motif bunga warna ungu, kaos lengan pendek warna merah, dan celana legging warna hitam milik korban.
“Tersangka kami jerat UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 dan Pasal 82,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Supriadi mengaku, aksi pencabulan dilakukan di kamar mandi umum gudang pembuatan batako, Komplek Perumnas Genuk Indah, Kota Semarang, pada 19 Juli 2014 siang.
“Saat masuk kamar mandi, saya ikuti. Dan saya cabuli,” ungkap tersangka yang mengaku sudah bercerai dengan isterinya 5 tahun lalu, di Mapolsek Genuk.
(san)