Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Polda Jatim

Rabu, 24 September 2014 - 17:33 WIB
Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Polda Jatim
Narkoba Senilai Ratusan Juta Dimusnahkan Polda Jatim
A A A
SURABAYA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim memusnahkan narkoba senilai ratusan juta. Narkoba yang dimusnahkan di Mapolda Jatim ini terdiri dari 682,6 gram sabu senilai Rp961 juta dan 200 butir pil ekstasi senilai Rp17,5 juta.

Narkoba itu didapat dari tersangka J, warga Krajan, Kedungringin, Banyuwangi. J ditangkap pada Juli 2014 di kediamannya di Banyuwangi, Jawa Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Leodianto mengatakan, barang bukti narkoba ini tidak dimusnahkan semua. Sebab, ada yang akan dijadikan barang bukti di persidangan dan digunakan untuk kepentingan laboratorium forensik.

"Disisakan untuk kepentingan labfor dan bukti di persidangan," kata Andi di sela-sela pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (24/9/2014).

Pemusnahan barang bukti narkoba itu juga dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, BPOM, dan beberapa instansi terkait lainnya. Dalam pemusnahan narkoba kali ini, Polda Jatim juga menghadirkan tersangka

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial S. Lebih jauh Andi mengatakan, penangkapan tersangka ini mampu menyelamatkan 2.202 jiwa dari bahaya narkoba. Asumsinya, satu gram sabu dikonsumsi empat orang dan satu pil ekstasi dikonsumsi dua orang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6503 seconds (0.1#10.140)