Berkas Tanah UGM Segera Rampung

Selasa, 23 September 2014 - 00:07 WIB
Berkas Tanah UGM Segera...
Berkas Tanah UGM Segera Rampung
A A A
YOGYAKARTA - Berkas perkara dugaan korupsi penjualan tanah Universitas Gadjah Mada (UGM) segera rampung. Hal itu diisyaratkan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

"Penyidik sedang merampungkan berkas perkara," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta Sudarmaji, Senin (22/9/2014).

Berdasar evaluasi tim penyidik, pemberkasan kasus tanah UGM itu telah dirasa cukup. Termasuk pemberkasan keterangan saksi dan keempat tersangka. "Penyidik sudah memeriksa saksi dan tersangka. Sambil merampungkan berkas pemeriksaan, tim penyidik juga menunggu hasil PKN (Perhitungan Kerugian Negara) oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," jelasnya.

Selain mengisyaratkan pemberkasan perkara tanah UGM itu akan segera rampung, tim penyidik juga menunggu surat cegah dari Kementerian Imigrasi terhadap empat tersangka, yaitu Susamto, Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo.

Diketahui, Susamto saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Guru Besar UGM. Triyanto menjabat Wakil Dekan III Bidang Keuangan, Aset, dan SDM Fakultas Pertanian, sementara Ken Suratiyah dan Toekidjo adalah dosen aktif di Fakultas Pertanian UGM.

Saat penjualan tanah UGM seluas 4.000 meter persegi di Dusun Plumbon yang menjadi objek perkara ini bergulir pada kurun waktu 2003-2007, Susamto selaku Ketua Yayasan Pembina Fakultas Pertanian (saat ini bernama Fapertagama). Sedangkan Triyanto, Ken Suratiyah, dan Toekidjo sebagai anggota yayasan.

"Tahap penyidikan menunjukkan perkembangan yang baik. Semoga dalam waktu dekat ini segera tuntas," imbuh Purwanta.

Ketua Jaringan Antikorupsi (JAK) DIY Zainurahman mengapresiasi kinerja Kejati DIY yang menunjukkan adanya perkembangan signifikan pada proses penyidikan ini. Namun dia meminta agar tim penyidik lebih serius dan cermat mengusut kasus yang menyedot perhatian publik DIY karena menyeret nama guru besar dan dosen UGM.

"Penyidik harus cermat, apa ada tersangka lain, pihak lain yang harus ikut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, semuanya harus ditelusuri. Ini demi keadilan dan asas kesamaan di muka hukum," ujarnya.
(zik)
Berita Terkait
Dua Jaksa yang Ditangkap...
Dua Jaksa yang Ditangkap KPK Divonis 4 Tahun dan 1,5 Tahun
Fasilitas Lengkap, Next...
Fasilitas Lengkap, Next Hotel Yogyakarta Cocok untuk Aktivitas Komunitas, Rekreasi dan MICE
Next Hotel Yogyakarta...
Next Hotel Yogyakarta Tawarkan Staycation dan Bisnis
Korupsi Pembangunan...
Korupsi Pembangunan Stadion di Yogyakarta, KPK Geledah 2 Perusahaan Swasta
Rawan Disalahgunakan,...
Rawan Disalahgunakan, JCW Dorong KPK Awasi Penggunaan Danais DIY
September to Remember...
September to Remember di Next Hotel Yogyakarta: Tips Jitu Melepas Rindu Suasana Yogya
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
46 menit yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
1 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
3 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
5 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
5 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
5 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved