Pemilihan Calon Wagub DKI Rawan Money Politics

Senin, 22 September 2014 - 18:52 WIB
Pemilihan Calon Wagub...
Pemilihan Calon Wagub DKI Rawan Money Politics
A A A
JAKARTA - Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang akan dilaksanakan beberapa waktu mendatang rentan praktik money politics. Oknum-oknum berkepentingan yang memiliki uang banyak diduga akan bermain dalam pemilihan ini.

Direktur Investigasi dan Advaksi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengungkapkan, meski massa jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta mendatang tidak penuh satu periode atau lima tahun, namun jabatan tersebut memiliki pengaruh kekuasan yang sangat besar.

Tentunya bagi siapa yang bisa mendekati wakil gubernur tersebut akan mendapatkan keuntungan besar.

Bukan tidak mungkin para pemodal bersedia mendanai pemilihan tersebut dengan nilai berapapun, agar kandidat yang dicalonkannya berjalan mulus menuju kursi DKI 2.

"Tujuannya adalah untuk bisa menikmati APBD DKI Jakarta yang nilainya mencapai ratusan triliunan rupiah," ungkap Ucok Sky Khadafi kepada Sindonews di Jakarta, Senin (22/9/2014).

Menurut Ucok, money politics itu tidak dapat dipungkiri dan sulit diditeksi. Sebab, pemilihan wakil gubernur ini merupakan hasil negosiasi dan pilihan di tingkat elite.

Bukan lagi pilihan rakyat. Sehingga kemungkinan dan kerawanan itu besar terjadi.

Siapa pun calon yang akan dimajukan pasti akan menggunakan berbagai cara supaya mendapatkan kursi nomor 2 DKI Jakarta itu.

Permainan ini dilakoni oleh orang partai politik yang menjalankan lobi-lobi politik. Di dalam lobi itu akan diselipkan cara transaksi money politics yang didanai oleh "big bos".

"Bisa saja big bos itu mengeluarkan dana Rp2 triliun, asalkan bisa menikmati APBD DKI Jakarta yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah nantinya," sebutnya.

Sebagaimana diketahui pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berlangsung beberapa bulan mendatang, setelah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) resmi mengundurkan diri untuk dilantik sebagai Presiden.

Di dalam UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah junto UU No 12/2008 tentang perubahan kedua atas UU No 32/2004, menyebutkan wakil gubernur yang akan mengisi jabatan yang ditinggalkan akan dipilih oleh DPRD atas dua orang calon yang diusulkan partai pengusung.

Dalam hal ini parpol pengusung, yakni PDIP dan Partai Gerindra.
(whb)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
6 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
51 menit yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
1 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved