Hari Ini Ariel Noah Bebas Murni
A
A
A
BANDUNG - Terpidana kasus video porno Nazriel Irham alias Ariel 'Noah' hari ini dipastikan bebas murni setelah menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) sejak 23 Juli 2013 silam.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Klas I Bandung, Budiana, mengungkapkan, Ariel Noah telah dipastikan bebas murni sejak Minggu 21 September kemarin.
"Setelah ini bebas murni, Ariel Noah kembali menjadi warga negara yang merdeka. Kalau kemarin kan masih warga binaan," ujarnya di ruang kerjanya, Senin (22/9/2014).
Disinggung apakah Ariel Noah akan datang ke Bapas untuk menandatangani surat pengakhiran masa bimbingan atau surat bebas murni, Budiana belum bisa memastikannya.
Namun menurutnya dari informasi terakhir Ariel Noah akan datang hari ini sekira pukul 12.00 WIB. "Info terakhirnya memang jam 12 tapi kurang tahu juga, kan surat bebas murni bisa ditandatangani kapan saja. Besok atau lusa. Yang pasti harus Ariel langsung yang tandatangan," jelasnya.
Seperti diketahui, Ariel Noah divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 31 Januari 2011 silam. Vonis tersebut didapat Ariel lantaran telah dipastikan bersalah melanggar Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah menjalani 2/3 masa tahananannya di Rutan Kebon Waru, Ariel mendapatkan keringanan berupa pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2013.
Kasie Bimbingan Klien Dewasa Bapas Klas I Bandung, Budiana, mengungkapkan, Ariel Noah telah dipastikan bebas murni sejak Minggu 21 September kemarin.
"Setelah ini bebas murni, Ariel Noah kembali menjadi warga negara yang merdeka. Kalau kemarin kan masih warga binaan," ujarnya di ruang kerjanya, Senin (22/9/2014).
Disinggung apakah Ariel Noah akan datang ke Bapas untuk menandatangani surat pengakhiran masa bimbingan atau surat bebas murni, Budiana belum bisa memastikannya.
Namun menurutnya dari informasi terakhir Ariel Noah akan datang hari ini sekira pukul 12.00 WIB. "Info terakhirnya memang jam 12 tapi kurang tahu juga, kan surat bebas murni bisa ditandatangani kapan saja. Besok atau lusa. Yang pasti harus Ariel langsung yang tandatangan," jelasnya.
Seperti diketahui, Ariel Noah divonis penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp250 juta oleh hakim di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin 31 Januari 2011 silam. Vonis tersebut didapat Ariel lantaran telah dipastikan bersalah melanggar Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setelah menjalani 2/3 masa tahananannya di Rutan Kebon Waru, Ariel mendapatkan keringanan berupa pembebasan bersyarat pada 23 Juli 2013.
(sms)