Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi

Jum'at, 19 September 2014 - 14:43 WIB
Polisi Gerebek Home...
Polisi Gerebek Home Industri Ekstasi
A A A
BATAM - Satreskrim Narkoba Polresta Barelang menggerebek home industri ekstasi di Bengkong Indah I,. Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan dua orang yakni Dwi (38) dan Syaipul (34).

Syaipul merupakan buron karena masuk daftar pencarian orang (DPO) dari rumah tahanan (rutan) Aceh yang kabur tahun 2010 lalu. Pria kelahiran Bayu Aceh Utara itu, merupakan tahanan rutan Aceh yang divonis 5 tahun penjara karena kasu narkoba juga.

TKP penggerebekan home industri ekstasi adalah rumah milik Dwi di Bengkong Indah blok G nomor 51 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Dua pelaku ini sudah lama jadi target kami. Awal informasi dari masyarakat terus ada petunjuk dari salah satu tahanan di rutan yang masuk dalam jaringan mereka,” ujar Plh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolresta Barelang, Jumat (19/9/2014).

Dari keterangan itu polisi awalnya mencium keberadaan Syaipul di Puri Agung Seibeduk. Saat polisi ke rumahnya, Syaipul sedang tak berada di rumah.

Tak ingin hilang buruan, polisi memperdayakan istri Syaipul untuk melacak keberadaan Syaipul. “Informasi dari istri Syaipul ini, katanya Syaipul lagi di rumah Dwi di Bengkong,” ujar Yusri.

Polisi bergegas ke rumah Dwi, namun Syaipul juga tak ada. Di rumah Syaiful polisi menemukan sejumlah barang bukti bahan peracik ekstasi.

Barang bukti tersebut diantarnya satu botol alkohol 96% merk Brataco, satu kotal obat flu merk Stop Cold yang berisikan 17 strip, 13 strip obat sakit kepala merk Panadol, lima kotak (244 strip) obat sesak napas merk Neo Napacin, dua butir obat merk Resochim, satu toples biji ganja seberat 2,72 gram, 7,30 gram serbuk ketamin.

Selain itu, 2,40 gram serbuk biru, 6 gram serbuk biru tua, 16,60 gram serbuk cokelat, 5,30 gram serbuk merah, 445 gram serbuk cokelat, 181 gram serbuk biru, satu topler (104 gram) serbuk merah, tiga botol zat perwarna (hijau, merah dan kuning), satu buah piring plastik merah dan beberapa plastik transparan untuk pembungkus.

Dengan barang bukti yang ada polisi langsung membekuk Dwi dan melakukan pengejaran terhadap Syaipul. Saat dijebak polisi melalaui via telepon Syaipul bersedia mendatangi rumah Dwi. Keduanyapun digelandang ke Mapolresta Barelang.

Dari mobil Terios yang dikendarai Syaipul, polisi menemukan satu kotak rokok Sampurna berisikan satu bungkus sabu seberat 8,85 gram, satu pucuk airsoftgun jenis FN, satu pucuk senjata airsoftgun laras panjang, sebilah keris dan sebilah samurai.
(sms)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
7 jam yang lalu
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
7 jam yang lalu
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
8 jam yang lalu
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
9 jam yang lalu
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
9 jam yang lalu
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
9 jam yang lalu
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved