Pasar Tradisional di Garut Perlu Diasuransikan

Jum'at, 19 September 2014 - 00:06 WIB
Pasar Tradisional di...
Pasar Tradisional di Garut Perlu Diasuransikan
A A A
GARUT - Usulan mengasuransikan seluruh pasar tradisional mengemuka dalam rapat koordinasi antarinstansi Pemkab Garut. Proteksi asuransi di setiap pasar tradisional sangat diperlukan dan dinilai bermanfaat jika musibah kebakaran terjadi.

Kepala Bidang Bantuan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut Samhari mengatakan, dampak yang dihasilkan dari musibah kebakaran dipastikan membuat para pedagang pasar tradisional kesulitan memulai kembali usahanya.

"Makanya dalam rapat dengan instansi terkait yang dipimpin oleh Pak Sekda Garut Iman Alirahman, saya mengusulkan agar setiap pasar tradisional diasuransikan. Tujuannya sangat bermanfaat dan melindungi pedagang dari kerugian yang cukup besar dari dampak kebakaran. Sementara ini, pimpinan dan seluruh instansi terkait setuju atas usulan ini," kata Samhari, Kamis (18/9/2014).

Tidak hanya akan menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pedagang, peristiwa kebakaran yang kerap melanda pasar tradisional pun sering membuat pemerintah daerah kebingungan. Pasalnya, hingga kini tidak semua musibah kebakaran dikategorikan sebagai bencana.

"Jika kategorinya bencana, pemerintah bisa saja memberikan bantuan dari BTT atau anggaran lainnya. Namun jika tidak, maka harus mencari celah lain," ujarnya.

Jika usulan ini benar-benar diterima dan dilaksanakan, akan ada biaya premi dari asuransi tersebut. Bila pemerintah akan membantu meringankan pedagang dalam hal pembiayaan premi, beban pembayaran premi bisa dilakukan bersama antara pedagang dan pemerintah.

"Mungkin nanti sistemnya seperti BPJS lagi. Pedagang yang miskin mendapat subsidi dari pemerintah daerah, sedangkan pedagang yang kaya tidak. Artinya pedagang kaya tetap dibebankan untuk membayar premi," ucapnya.

Kendati demikian, upaya untuk mengasuransikan seluruh pasar tradisional di Garut ini tetap harus dikembalikan kepada political will pemerintah dan ketersediaan anggaran. Samhari melihat proses pelaksanaan asuransi untuk pasar tradisional, dapat dilakukan seperti mengasuransikan kendaraan dinas dari kerusakan.

"Prosesnya sama. Pemerintah sebenarnya bisa mengasuransikan sama seperti pada mobil dinas. Kalau tidak salah, dasar hukumnya sudah ada. Dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dibahas mengenai belanja premi asuransi. Oleh karena itu mobil dinas diasuransikan. Mengasuransikan pasar tradisional merupakan bentuk pelayanan pemerintah untuk masyarakat," katanya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2308 seconds (0.1#10.140)