Dipenjara, Anggota DPRD DIY Terima Gaji Rp23 Juta

Kamis, 18 September 2014 - 03:49 WIB
Dipenjara, Anggota DPRD...
Dipenjara, Anggota DPRD DIY Terima Gaji Rp23 Juta
A A A
YOGYAKARTA - Dipenjara, dua anggota DPRD DIY periode 2014-2019 yang dilantik 1 September 2014, tetap terima gaji penuh. Keduanya adalah Setyo Wibowo yang akrab disapa Bowo Gaplek, dan Rojak Harudin.

"Bowo Gaplek mendapatkan total bulanan Rp23 juta. Uang (gaji bulanan) sudah diambil oleh kuasanya, keluarganya sendiri," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DIY Drajad Ruswandono, kepada wartawan, Rabu (17/9/2014).

Ditambahkan dia, selama status Bowo Gaplek tersangka, pihaknya berkewajiban untuk memenuhi hak-haknya sebagai wakil rakyat. Tapi, jika sudah menyandang status terdakwa atau naik di pengadilan, otomatis akan dihapus.

Seperti yang dialami Rojak Harudin, anggota DPRD DIY rekan Bowo Gaplek. "Pak Rojak hanya mendapatkan gaji pokok atau uang representasi," terangnya.

Dia menjelaskan, gaji beserta tunjangan wakil rakyat berkisar Rp22-23 juta per bulan. Untuk gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 24 tahun 2004, untuk anggota Rp2,25 juta, wakil ketua Rp2,4 juta, dan ketua Rp3 juta.

"Pak Rojak tidak mendapatkan tunjangan perumahan, kesehatan, keluarga, beras, komunikasi, dan tunjangan lain," ungkapnya.

Rojak Harudin hanya menerima gaji pokok, karena statusnya sudah naik menjadi terdakwa. Politikus PKB yang terjerat kasus korupsi Dana Tunjangan APBD Gunungkidul 2008-2009 ini masih menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasinya.

"Pak Rojak tetap diberikan gaji selama belum dilakukan pergantian antar waktu (PAW) oleh partainya. Haknya ini, baru akan dihapus, jika partai politiknya mengajukan PAW," tukasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5803 seconds (0.1#10.140)