Ketua DPRD Surabaya Mengaku Sudah Kembalikan Mobdin

Rabu, 17 September 2014 - 14:37 WIB
Ketua DPRD Surabaya...
Ketua DPRD Surabaya Mengaku Sudah Kembalikan Mobdin
A A A
SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji membantah dirinya belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Politisi PDIP itu mengaku sudah mengembalikan mobil dinas (mobdin) pada Senin (15/9/2014).

Armuji, seusai pelantikan pimpinan DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/9/2019) mengatakan, dengan dikembalikannya mobdin tersebut, semua mobdin yang sebelumnya dipakai anggota Dewan yang lama sudah berada di Sekwan. Pada 24 September mendatang, mobdin di Sekwan yang berjumlah 51 unit akan diserahkan kepada anggota Dewan yang baru sebagai kendaraan operasional. Untuk jabatan ketua DPRD akan mendapat jatah dua mobdin.

"Nanti teknis penyerahan mobdin ke anggota Dewan yang baru seperti apa, akan kami bicarakan dulu dengan Sekwan. Karena nanti kan ada perjanjian pinjam pakai," katanya.

Armuji menambahkan, dalam perjanjian pinjam pakai ini, pengguna mobdin harus bersedia bertanggung jawab atas segala kerusakan mobdin selama digunakan. Segala biaya operasional terkait pemakaian mobdin juga harus menjadi tanggungan pengguna.

Sebelumnya, setelah mendapat ancaman akan dilaporkan ke Inspektorat, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 berbondong-bondong mengembalikan mobdin ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surabaya. Hingga Rabu (17/9/2015), sekitar 49 mobdin sudah dikembalikan. Satu mobdin yang belum dikembalikan adalah yang digunakan oleh Armuji.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya M Afghani Wardhana bersyukur hampir semua mobdin sudah kembali. Tinggal satu yang belum kembali. Pihaknya tidak menyebut siapa yang belum mengembalikan mobdin, tapi dia meminta menanyakan hal itu kepada Armuji.

Sekwan memberi batas waktu hingga 24 September bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan mobdin tersebut. Posisi Armuji di DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 adalah wakil ketua.

Dia mendapat jatah mobdin jenis sedan bermerek Honda Civic. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol, dan Keuangan Pimpinan DPRD, pasal 18 ayat (3) disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.

Mengacu pada aturan itu, pimpinan dan anggota Dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. "Dari sekian mobdin yang sudah dikembalikan, tidak ada satu pun yang mengalami kerusakan parah. Semuanya dalam kondisi baik dan siap dipakai kembali oleh anggota Dewan yang baru," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Pemkab Situbondo Beli...
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru Untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua PKK Seharga Rp1,3 Miliar
Kasus Remaja Tanpa Busana...
Kasus Remaja Tanpa Busana dalam Mobil Dinas di Jambi Diversikan, Kedua Pelaku Tidak Ditahan
Camat Dapat Mobil Dinas...
Camat Dapat Mobil Dinas Baru
Urgensi Mobil Dinas...
Urgensi Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara
Puluhan Mobil Dinas...
Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai
Mobil Dinas TNI Terguling...
Mobil Dinas TNI Terguling di Jatinegara
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
51 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Komjen Pol Chryshnanda...
Profil Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved