Ketua DPRD Surabaya Mengaku Sudah Kembalikan Mobdin
A
A
A
SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji membantah dirinya belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Politisi PDIP itu mengaku sudah mengembalikan mobil dinas (mobdin) pada Senin (15/9/2014).
Armuji, seusai pelantikan pimpinan DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/9/2019) mengatakan, dengan dikembalikannya mobdin tersebut, semua mobdin yang sebelumnya dipakai anggota Dewan yang lama sudah berada di Sekwan. Pada 24 September mendatang, mobdin di Sekwan yang berjumlah 51 unit akan diserahkan kepada anggota Dewan yang baru sebagai kendaraan operasional. Untuk jabatan ketua DPRD akan mendapat jatah dua mobdin.
"Nanti teknis penyerahan mobdin ke anggota Dewan yang baru seperti apa, akan kami bicarakan dulu dengan Sekwan. Karena nanti kan ada perjanjian pinjam pakai," katanya.
Armuji menambahkan, dalam perjanjian pinjam pakai ini, pengguna mobdin harus bersedia bertanggung jawab atas segala kerusakan mobdin selama digunakan. Segala biaya operasional terkait pemakaian mobdin juga harus menjadi tanggungan pengguna.
Sebelumnya, setelah mendapat ancaman akan dilaporkan ke Inspektorat, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 berbondong-bondong mengembalikan mobdin ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surabaya. Hingga Rabu (17/9/2015), sekitar 49 mobdin sudah dikembalikan. Satu mobdin yang belum dikembalikan adalah yang digunakan oleh Armuji.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya M Afghani Wardhana bersyukur hampir semua mobdin sudah kembali. Tinggal satu yang belum kembali. Pihaknya tidak menyebut siapa yang belum mengembalikan mobdin, tapi dia meminta menanyakan hal itu kepada Armuji.
Sekwan memberi batas waktu hingga 24 September bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan mobdin tersebut. Posisi Armuji di DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 adalah wakil ketua.
Dia mendapat jatah mobdin jenis sedan bermerek Honda Civic. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol, dan Keuangan Pimpinan DPRD, pasal 18 ayat (3) disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.
Mengacu pada aturan itu, pimpinan dan anggota Dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. "Dari sekian mobdin yang sudah dikembalikan, tidak ada satu pun yang mengalami kerusakan parah. Semuanya dalam kondisi baik dan siap dipakai kembali oleh anggota Dewan yang baru," katanya.
Armuji, seusai pelantikan pimpinan DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/9/2019) mengatakan, dengan dikembalikannya mobdin tersebut, semua mobdin yang sebelumnya dipakai anggota Dewan yang lama sudah berada di Sekwan. Pada 24 September mendatang, mobdin di Sekwan yang berjumlah 51 unit akan diserahkan kepada anggota Dewan yang baru sebagai kendaraan operasional. Untuk jabatan ketua DPRD akan mendapat jatah dua mobdin.
"Nanti teknis penyerahan mobdin ke anggota Dewan yang baru seperti apa, akan kami bicarakan dulu dengan Sekwan. Karena nanti kan ada perjanjian pinjam pakai," katanya.
Armuji menambahkan, dalam perjanjian pinjam pakai ini, pengguna mobdin harus bersedia bertanggung jawab atas segala kerusakan mobdin selama digunakan. Segala biaya operasional terkait pemakaian mobdin juga harus menjadi tanggungan pengguna.
Sebelumnya, setelah mendapat ancaman akan dilaporkan ke Inspektorat, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 berbondong-bondong mengembalikan mobdin ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surabaya. Hingga Rabu (17/9/2015), sekitar 49 mobdin sudah dikembalikan. Satu mobdin yang belum dikembalikan adalah yang digunakan oleh Armuji.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya M Afghani Wardhana bersyukur hampir semua mobdin sudah kembali. Tinggal satu yang belum kembali. Pihaknya tidak menyebut siapa yang belum mengembalikan mobdin, tapi dia meminta menanyakan hal itu kepada Armuji.
Sekwan memberi batas waktu hingga 24 September bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan mobdin tersebut. Posisi Armuji di DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 adalah wakil ketua.
Dia mendapat jatah mobdin jenis sedan bermerek Honda Civic. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol, dan Keuangan Pimpinan DPRD, pasal 18 ayat (3) disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.
Mengacu pada aturan itu, pimpinan dan anggota Dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. "Dari sekian mobdin yang sudah dikembalikan, tidak ada satu pun yang mengalami kerusakan parah. Semuanya dalam kondisi baik dan siap dipakai kembali oleh anggota Dewan yang baru," katanya.
(zik)