Ketua DPRD Surabaya Mengaku Sudah Kembalikan Mobdin

Rabu, 17 September 2014 - 14:37 WIB
Ketua DPRD Surabaya...
Ketua DPRD Surabaya Mengaku Sudah Kembalikan Mobdin
A A A
SURABAYA - Ketua DPRD Surabaya Armuji membantah dirinya belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Politisi PDIP itu mengaku sudah mengembalikan mobil dinas (mobdin) pada Senin (15/9/2014).

Armuji, seusai pelantikan pimpinan DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/9/2019) mengatakan, dengan dikembalikannya mobdin tersebut, semua mobdin yang sebelumnya dipakai anggota Dewan yang lama sudah berada di Sekwan. Pada 24 September mendatang, mobdin di Sekwan yang berjumlah 51 unit akan diserahkan kepada anggota Dewan yang baru sebagai kendaraan operasional. Untuk jabatan ketua DPRD akan mendapat jatah dua mobdin.

"Nanti teknis penyerahan mobdin ke anggota Dewan yang baru seperti apa, akan kami bicarakan dulu dengan Sekwan. Karena nanti kan ada perjanjian pinjam pakai," katanya.

Armuji menambahkan, dalam perjanjian pinjam pakai ini, pengguna mobdin harus bersedia bertanggung jawab atas segala kerusakan mobdin selama digunakan. Segala biaya operasional terkait pemakaian mobdin juga harus menjadi tanggungan pengguna.

Sebelumnya, setelah mendapat ancaman akan dilaporkan ke Inspektorat, anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 berbondong-bondong mengembalikan mobdin ke Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Surabaya. Hingga Rabu (17/9/2015), sekitar 49 mobdin sudah dikembalikan. Satu mobdin yang belum dikembalikan adalah yang digunakan oleh Armuji.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya M Afghani Wardhana bersyukur hampir semua mobdin sudah kembali. Tinggal satu yang belum kembali. Pihaknya tidak menyebut siapa yang belum mengembalikan mobdin, tapi dia meminta menanyakan hal itu kepada Armuji.

Sekwan memberi batas waktu hingga 24 September bagi yang bersangkutan untuk mengembalikan mobdin tersebut. Posisi Armuji di DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 adalah wakil ketua.

Dia mendapat jatah mobdin jenis sedan bermerek Honda Civic. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokol, dan Keuangan Pimpinan DPRD, pasal 18 ayat (3) disebutkan, mobdin dikembalikan selambat-lambatnya satu bulan sejak tanggal pemberhentian.

Mengacu pada aturan itu, pimpinan dan anggota Dewan harus mengembalikan mobdin paling lambat 24 September 2014. "Dari sekian mobdin yang sudah dikembalikan, tidak ada satu pun yang mengalami kerusakan parah. Semuanya dalam kondisi baik dan siap dipakai kembali oleh anggota Dewan yang baru," katanya.
(zik)
Berita Terkait
Pemkab Situbondo Beli...
Pemkab Situbondo Beli Mobil Dinas Baru Untuk Bupati, Wakil Bupati dan Ketua PKK Seharga Rp1,3 Miliar
Kasus Remaja Tanpa Busana...
Kasus Remaja Tanpa Busana dalam Mobil Dinas di Jambi Diversikan, Kedua Pelaku Tidak Ditahan
Camat Dapat Mobil Dinas...
Camat Dapat Mobil Dinas Baru
Urgensi Mobil Dinas...
Urgensi Mobil Dinas Listrik Pejabat Negara
Puluhan Mobil Dinas...
Puluhan Mobil Dinas Pemkot Tangerang Terbengkalai
Mobil Dinas TNI Terguling...
Mobil Dinas TNI Terguling di Jatinegara
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
6 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
6 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved