Polisi Ungkap Penggelapan Raskin di Polman

Senin, 15 September 2014 - 19:16 WIB
Polisi Ungkap Penggelapan...
Polisi Ungkap Penggelapan Raskin di Polman
A A A
POLMAN - Jajaran Polsek Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menggagalkan upaya penggelapan beras untuk orang miskin (raskin) di wilayah itu. Sedikitnya, sebanyak 303 karung raskin berhasil diamankan di Desa Baru, Kecamatan Luyo.

Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo Aiptu Iwan Rusmana mengatakan, upaya penggelapan beras untuk orang miskin ini berhasil digagalkan berawal dari adanya laporan warga yang curiga melihat sebuah truk mondar mandir mengangkut beras berlabel dolog di malam hari.

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan dan mencegat truk yang dimaksud oleh warga. Alhasil, ketika dilakukan pemeriksaan, truk tersebut mengangkut sedikitnya 303 karung raskin.

“Ada 303 karung raskin di atas. Masing-masing ukuran 15 kilogram,” ujar Iwan, kepada wartawan, Senin (15/9/2014).

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan salah seorang warga, beras raskin tersebut hendak diantar menuju Desa Ratte, Kecamatan Tubi Taramanu (Tutar). Namun, sang sopir truk justru berbalik arah membawa beras miskin itu ke Wonomulyo.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, 303 karung raskin diamankan di Polsek Campalagian, berikut seorang sopir dan lima orang buruh panggul.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa beras miskin tersebut adalah milik Asdar, salah seorang pengusaha gabah di Kecamatan Wonomulyo. Meskipun awalnya sang juragan beras sempat mengelak dihadapan polisi bahwa beras tersebut adalah miliknya.

Meski sudah mengakui bahwa beras tersebut akan dibawa ke gudang miliknya untuk dijual ditempat lain, Asdar juga sadar atas kesalahan yang ia lakukan. "Saya mengaku salah. Tapi, itu beras saya beli dari pak kepala desa untuk dijual dengan harga normal," terangnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, Asdar mengakui bahwa upaya penggelapan beras raskin itu bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi sudah berulang kali. Itupun, bukan dirinya yang meminta kepada kepala desa, tetapi atas dasar permintaan kepala desa.
(san)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
30 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved