Polisi Ungkap Penggelapan Raskin di Polman

Senin, 15 September 2014 - 19:16 WIB
Polisi Ungkap Penggelapan...
Polisi Ungkap Penggelapan Raskin di Polman
A A A
POLMAN - Jajaran Polsek Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, menggagalkan upaya penggelapan beras untuk orang miskin (raskin) di wilayah itu. Sedikitnya, sebanyak 303 karung raskin berhasil diamankan di Desa Baru, Kecamatan Luyo.

Kanit Reskrim Polsek Wonomulyo Aiptu Iwan Rusmana mengatakan, upaya penggelapan beras untuk orang miskin ini berhasil digagalkan berawal dari adanya laporan warga yang curiga melihat sebuah truk mondar mandir mengangkut beras berlabel dolog di malam hari.

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pengecekan dan mencegat truk yang dimaksud oleh warga. Alhasil, ketika dilakukan pemeriksaan, truk tersebut mengangkut sedikitnya 303 karung raskin.

“Ada 303 karung raskin di atas. Masing-masing ukuran 15 kilogram,” ujar Iwan, kepada wartawan, Senin (15/9/2014).

Menurut Iwan, berdasarkan keterangan salah seorang warga, beras raskin tersebut hendak diantar menuju Desa Ratte, Kecamatan Tubi Taramanu (Tutar). Namun, sang sopir truk justru berbalik arah membawa beras miskin itu ke Wonomulyo.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, 303 karung raskin diamankan di Polsek Campalagian, berikut seorang sopir dan lima orang buruh panggul.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa beras miskin tersebut adalah milik Asdar, salah seorang pengusaha gabah di Kecamatan Wonomulyo. Meskipun awalnya sang juragan beras sempat mengelak dihadapan polisi bahwa beras tersebut adalah miliknya.

Meski sudah mengakui bahwa beras tersebut akan dibawa ke gudang miliknya untuk dijual ditempat lain, Asdar juga sadar atas kesalahan yang ia lakukan. "Saya mengaku salah. Tapi, itu beras saya beli dari pak kepala desa untuk dijual dengan harga normal," terangnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik, Asdar mengakui bahwa upaya penggelapan beras raskin itu bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi sudah berulang kali. Itupun, bukan dirinya yang meminta kepada kepala desa, tetapi atas dasar permintaan kepala desa.
(san)
Berita Terkait
Tabanan Gempar, 2 Orang...
Tabanan Gempar, 2 Orang Terima Raskin Pulangnya Naik Mobil Toyota Terios
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
3 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
3 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved