Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Pelantikan

Senin, 15 September 2014 - 13:01 WIB
Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Pelantikan
Anggota DPRD Bangkalan Gadaikan SK Pelantikan
A A A
BANGKALAN - Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mulai menggadaikan Surat Keputusan (SK) pelantikan ke Bank Jatim. Alasan menggadaikan SK pelantikan anggota Dewan itu untuk menutupi biaya kampanye.

SK tersebut digadaikan seusai para anggota DPRD Bangkalan dilantik. Adapun nominal uang yang diambil anggota Dewan bervariasi antara Rp20 juta sampai Rp250 juta. Ini tergantung dari kebutuhan yang bersangkutan.

"SK saya sudah digadaikan ke bank, karena saya sangat membutuhkan uang tersebut untuk keperluan pribadi," terang salah seorang anggota DPRD Bangkalan berinisial H kepada wartawan, Senin (15/9/2014).

Ia menjelaskan, selama masa kampanye dirinya banyak mengeluarkan anggaran. Dana itu untuk kebutuhan sosialisasi saat turun ke lapangan. Selain itu, juga untuk biaya pembuatan banner dan baliho.

"Saat itu tabungan saya sampai terkuras habis dan masih ngutang ke famili. Untuk membayar utang itu, saya terpaksa menggadaikan SK," jelasnya.

Disinggung mengambil berapa rupiah ke bank, ia enggan menyebutkan dengan detail. Namun, minimal nominal uang yang boleh diambil senilai Rp20 juta dan maksimal Rp250 juta.

"Tidak hanya saya saja yang menggadaikan SK, tetapi teman-teman yang lain juga ikut menggadaikan SK. Nanti bayarnya dicicil dengan langsung potong gaji."

Ia menambahkan, proses menggadaikan SK tidak terlalu rumit. Hanya menyerahkan surat persetujuan dari ketua DPC partai dan foto suami istri, kemudian diajukan pada setwan. "Paling lama dari pengajuan tiga hari sudah cair dari Bank Jatim."

Sementara itu, Kepala Bank Jatim Cabang Bangkalan Fathurrahman tidak membenarkan atau membantah informasi adanya anggota DPRD Bangkalan yang menggadaikan SK pelantikan.Ia hanya tersenyum ketika ditanya soal SK Dewan yang digadaikan.

"Sampean tanya ke beliau-beliaunya (anggota Dewan) langsung, biar enak," terang Fathurrahman sembari tertawa.

Adanya anggota DPRD yang menggadaikan SK pelantikan bukan hanya terjadi di Bangkalan, Jawa Timur. Di Sidoarjo, hal yang sama juga dilakukan. Uang yang didapat dari hasil menggadaikan SK pelantikan itu antara Rp200 juta hingga Rp500 juta.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0486 seconds (0.1#10.140)