Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat

Sabtu, 13 September 2014 - 10:00 WIB
Penanganan Perkara Korupsi...
Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat
A A A
PALEMBANG - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, semakin meningkat.

Dari tahun 2012 hingga saat ini, tercatat sebanyak tujuh perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya, perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf.

Humas PN Palembang Posma Nainggolan mengatakan, jumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Palembang relatif meningkat setiap tahunnya.

"Pada tahun 2011 ada 16 perkara, 2012 ada 34 perkara, 2013 ada 53 perkara dan 2014 hingga 11 September ada 45 perkara," ujarnya, Jumat (12/9/2014).

Posma mengaku, dari semua itu, ada tujuh kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat. Pertama, kasus kredit fiktif BRI dengan kerugian negara mencapai Rp56 miliar, dengan terdakwa Kustiati Isfardari.

"Terdakwa telah divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp350 juta subsider empat bulan penjara," jelasnya.

Sidang tersebut berlangsung hingga tahap kasasi, yang menghasilkan putusan yang lebih tinggi yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Selain itu, terdakwa tetap diminta membayar uang pengganti subsider satu tahun penjara.

"Itu merupakan kasus pada tahun 2012. Selanjutnya kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Wagub Sumsel dan Yulius Nawawi Bupati OKU. Keduanya dijerat kasus yang sama, hanya saja dalam berkas yang berbeda dengan vonis yang berbeda pula," urainya.

Meningkatnya jumlah kasus korupsi yang ditangani pengadilan juga berkat kinerja dari penegak hukum mulai dari kejaksaan dan juga kepolisian.

"Pihak pengadilan sendiri baru bisa menyidangkan bila kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa diproses hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor pada PN Klas I A Khusus Palembang Cecep Suderajat menambahkan, dalam perkara yang ditangani terdapat perkara kredit fiktif BRI dengan terdakwa Abdul Rasyid. Jumlah kerugian Rp123 miliar.

Dalam kasus itu, kedua terdakwa diputus pidana 12 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp42 miliar subsider tujuh tahun.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
1 jam yang lalu
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
2 jam yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
3 jam yang lalu
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
3 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
5 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
13 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved