Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat

Sabtu, 13 September 2014 - 10:00 WIB
Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat
Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat
A A A
PALEMBANG - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, semakin meningkat.

Dari tahun 2012 hingga saat ini, tercatat sebanyak tujuh perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya, perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf.

Humas PN Palembang Posma Nainggolan mengatakan, jumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Palembang relatif meningkat setiap tahunnya.

"Pada tahun 2011 ada 16 perkara, 2012 ada 34 perkara, 2013 ada 53 perkara dan 2014 hingga 11 September ada 45 perkara," ujarnya, Jumat (12/9/2014).

Posma mengaku, dari semua itu, ada tujuh kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat. Pertama, kasus kredit fiktif BRI dengan kerugian negara mencapai Rp56 miliar, dengan terdakwa Kustiati Isfardari.

"Terdakwa telah divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp350 juta subsider empat bulan penjara," jelasnya.

Sidang tersebut berlangsung hingga tahap kasasi, yang menghasilkan putusan yang lebih tinggi yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Selain itu, terdakwa tetap diminta membayar uang pengganti subsider satu tahun penjara.

"Itu merupakan kasus pada tahun 2012. Selanjutnya kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Wagub Sumsel dan Yulius Nawawi Bupati OKU. Keduanya dijerat kasus yang sama, hanya saja dalam berkas yang berbeda dengan vonis yang berbeda pula," urainya.

Meningkatnya jumlah kasus korupsi yang ditangani pengadilan juga berkat kinerja dari penegak hukum mulai dari kejaksaan dan juga kepolisian.

"Pihak pengadilan sendiri baru bisa menyidangkan bila kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa diproses hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor pada PN Klas I A Khusus Palembang Cecep Suderajat menambahkan, dalam perkara yang ditangani terdapat perkara kredit fiktif BRI dengan terdakwa Abdul Rasyid. Jumlah kerugian Rp123 miliar.

Dalam kasus itu, kedua terdakwa diputus pidana 12 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp42 miliar subsider tujuh tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0933 seconds (0.1#10.140)