Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat

Sabtu, 13 September 2014 - 10:00 WIB
Penanganan Perkara Korupsi...
Penanganan Perkara Korupsi di Palembang Meningkat
A A A
PALEMBANG - Perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Palembang, semakin meningkat.

Dari tahun 2012 hingga saat ini, tercatat sebanyak tujuh perkara korupsi yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya, perkara korupsi yang menjerat mantan Wakil Gubernur Sumsel H Eddy Yusuf.

Humas PN Palembang Posma Nainggolan mengatakan, jumlah perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Palembang relatif meningkat setiap tahunnya.

"Pada tahun 2011 ada 16 perkara, 2012 ada 34 perkara, 2013 ada 53 perkara dan 2014 hingga 11 September ada 45 perkara," ujarnya, Jumat (12/9/2014).

Posma mengaku, dari semua itu, ada tujuh kasus yang cukup menyita perhatian masyarakat. Pertama, kasus kredit fiktif BRI dengan kerugian negara mencapai Rp56 miliar, dengan terdakwa Kustiati Isfardari.

"Terdakwa telah divonis pidana penjara enam tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Selain itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp350 juta subsider empat bulan penjara," jelasnya.

Sidang tersebut berlangsung hingga tahap kasasi, yang menghasilkan putusan yang lebih tinggi yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan. Selain itu, terdakwa tetap diminta membayar uang pengganti subsider satu tahun penjara.

"Itu merupakan kasus pada tahun 2012. Selanjutnya kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Wagub Sumsel dan Yulius Nawawi Bupati OKU. Keduanya dijerat kasus yang sama, hanya saja dalam berkas yang berbeda dengan vonis yang berbeda pula," urainya.

Meningkatnya jumlah kasus korupsi yang ditangani pengadilan juga berkat kinerja dari penegak hukum mulai dari kejaksaan dan juga kepolisian.

"Pihak pengadilan sendiri baru bisa menyidangkan bila kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga bisa diproses hukum," pungkasnya.

Sementara itu, Panitera Muda Tipikor pada PN Klas I A Khusus Palembang Cecep Suderajat menambahkan, dalam perkara yang ditangani terdapat perkara kredit fiktif BRI dengan terdakwa Abdul Rasyid. Jumlah kerugian Rp123 miliar.

Dalam kasus itu, kedua terdakwa diputus pidana 12 tahun, denda Rp500 juta, dan subsider enam bulan, serta uang pengganti Rp42 miliar subsider tujuh tahun.
(zik)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
6 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
9 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved