Nyabu di Kontrakan, Montir Ditangkap
A
A
A
SERANG - Seorang montir di Serang, Banten, ditangkap polisi saat nyabu. DH, montir di sebuah bengkel motor tersebut, nekat mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah semangat kerja.
Montir yang kedapatan memiliki enam plastik bening serbuk kristal yang diduga sabu dan alat isap ini dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Serang ketika nyabu di rumah kontrakannya di Kompleks Pasir Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
"Tersangka DH diamankan setelah petugas menemukan barang bukti enam paket yang diduga sabu dari dalam bungkus rokok," ujar Kasat Narkoba Polres Serang AKP Abul Mafahir kepada wartawan, Jumat (12/9/2014).
Ia menjelaskan, penangkapan pecandu narkoba ini hasil dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya pemakai narkoba di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diyakini tersangka merupakan pengguna narkoba, tim yang dipimpin Aiptu Ritonga Maulana langsung melakukan penangkapan
"Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kepada kita dan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari Jakarta," jelasnya
Akibat perbuatannya, tersangka DH langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Serang. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Montir yang kedapatan memiliki enam plastik bening serbuk kristal yang diduga sabu dan alat isap ini dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Serang ketika nyabu di rumah kontrakannya di Kompleks Pasir Indah, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang.
"Tersangka DH diamankan setelah petugas menemukan barang bukti enam paket yang diduga sabu dari dalam bungkus rokok," ujar Kasat Narkoba Polres Serang AKP Abul Mafahir kepada wartawan, Jumat (12/9/2014).
Ia menjelaskan, penangkapan pecandu narkoba ini hasil dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya pemakai narkoba di wilayahnya. Mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah diyakini tersangka merupakan pengguna narkoba, tim yang dipimpin Aiptu Ritonga Maulana langsung melakukan penangkapan
"Saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan kepada kita dan dari pengakuan tersangka barang haram tersebut dibeli dari Jakarta," jelasnya
Akibat perbuatannya, tersangka DH langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Serang. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)