Bawa Sabu 1 KG, Penumpang Wanita Pesawat Malaysia Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung meringkus seorang wanita yang baru saja mendarat di Bandara Husein Sastranegara lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg.
Plt Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar, Saipullah Nasution mengatakaan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap tersangka LNE yang baru saja terbang dari Kuala Lumpur dan mendarat di Bandara Husein Sastranegara (Bandung) pada Sabtu 6 September sekira pukul 22.40 WIB.
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendalam terhadap seluruh barang bawaan milik yang bersangkutan (LNE). Hasilnya kita temukan beberapa sendal berwarna cerah dan tertutup karbon," terang Saipullah, Kamis (11/9/2014).
Merasa mencurigakan, sendal tersebut pun kembali diperiksa melalui mesin x-ray, dan hasilnya ditemukan benda asing di antara telapak sendal dan alas sendal.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap sendal tersebut, petugas menemukan bungkusan kristal berwarna bening yang dikemas rapi. Akhirnya barang tersebut pun diperiksa dengan menggunakan narcotest, dan hasilnya benda tersebut dipastikan methamphetamine atau sabu-sabu.
"Hasilnya dari 12 sendal (enam pasang) ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 1.032 gram," jelasnya.
Pihaknya memprediksi, dari jumlah tersebut didapat kerugian imateriil berupa 10.000 orang menjadi pengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Pasalnya, dari hasil penyelidikan 1 gram sabu bisa di konsumsi untuk lima orang.
Kini tersangka LNE yang tercatat sebagai orang Jawa Timur tersebut untuk sementara dititipkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.
Dia dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"LNE juga dikenakan Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
Plt Kepala Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar, Saipullah Nasution mengatakaan, penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap tersangka LNE yang baru saja terbang dari Kuala Lumpur dan mendarat di Bandara Husein Sastranegara (Bandung) pada Sabtu 6 September sekira pukul 22.40 WIB.
"Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan mendalam terhadap seluruh barang bawaan milik yang bersangkutan (LNE). Hasilnya kita temukan beberapa sendal berwarna cerah dan tertutup karbon," terang Saipullah, Kamis (11/9/2014).
Merasa mencurigakan, sendal tersebut pun kembali diperiksa melalui mesin x-ray, dan hasilnya ditemukan benda asing di antara telapak sendal dan alas sendal.
Setelah dilakukan pembongkaran terhadap sendal tersebut, petugas menemukan bungkusan kristal berwarna bening yang dikemas rapi. Akhirnya barang tersebut pun diperiksa dengan menggunakan narcotest, dan hasilnya benda tersebut dipastikan methamphetamine atau sabu-sabu.
"Hasilnya dari 12 sendal (enam pasang) ditemukan sabu-sabu dengan berat kotor 1.032 gram," jelasnya.
Pihaknya memprediksi, dari jumlah tersebut didapat kerugian imateriil berupa 10.000 orang menjadi pengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Pasalnya, dari hasil penyelidikan 1 gram sabu bisa di konsumsi untuk lima orang.
Kini tersangka LNE yang tercatat sebagai orang Jawa Timur tersebut untuk sementara dititipkan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar.
Dia dijerat dengan Pasal 102 huruf e UU No 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"LNE juga dikenakan Pasal 115 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
(ilo)