Bisnis Ilegal, 4 Bos Pasir Besi Masuk Bui

Kamis, 11 September 2014 - 15:40 WIB
Bisnis Ilegal, 4 Bos...
Bisnis Ilegal, 4 Bos Pasir Besi Masuk Bui
A A A
BANDUNG - Empat bos perusahaan tambang pasir besi di Jawa Barat, diciduk polisi. Terdiri dari MF, Direktur CV ASAM, KU, Direktur CV KSL, dan DE, Direktur PT CKM. Sementara ZNW, selaku Direktur PT TM masih buron.

Selain keempat perusahaan itu, masih ada satu perusahaan lain yang juga menjadi perhatian pihak kepolisian, yakni PT TM di Kampung Cihanura, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami jerat mereka dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan, Kamis (11/9/2014).

Dia melanjutkan, pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti berupa lima excavator, empat loader, lima separator, dua genset, konsentrat pasir besi seberat 8.508,24 ton, 1.000-an ton raw material, dan dokumen perjalanan.

"Kegiatan tersebut didasari oleh Peraturan Bersama Gubernur Jawa Barat, Kapolda Jabar, dan Kejati Jabar Nomor 1 tahun 2014, Nomor 9 tahun 2014, dan Nomor Kep.41/02/Euh.1/08/2014 tentang Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu di Jawa Barat," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6834 seconds (0.1#10.140)