Anggota DPRD Blitar Dituding Makan Gaji Buta

Rabu, 10 September 2014 - 22:27 WIB
Anggota DPRD Blitar Dituding Makan Gaji Buta
Anggota DPRD Blitar Dituding Makan Gaji Buta
A A A
BLITAR - Koordinator LSM Jaring Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat) Joko Trisno menilai, anggota DPRD Kabupaten Blitar menikmati "gaji buta" lebih dari Rp500 juta.

"Ke-50 anggota DPRD Kabupaten Blitar belum satupun yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Mereka dapat dikatakan telah melakukan perbuatan korupsi," katanya, kepada wartawan, Rabu (10/9/2014).

Dia menambahkan, tanpa SK Gubernur, mereka tidak memiliki dasar hukum dalam menerima gaji. Satu satunya legitimasi pelantikan 27 Agustus 2014 lalu adalah SK Gubernur yang dibawa oleh Sekretariat DPRD.

Sementara sebagai mantan dewan satu periode, Joko masih ingat, bahwa SK Gubernur sudah dikantongi masing-masing anggota legislatif seminggu sebelum pelantikan.

"SK tersebut menjadi dasar anggota dewan menerima gaji sebesar Rp15 juta per bulan dan pimpinan Rp20 juta per bulan," ungkapnya.

Hasil investigasi Jihat, belum turunnya SK kepada masing-masing anggota dewan, karena adanya kekeliruan nama mereka yang dilantik. Yakni SK Gubernur yang diterima Sekretariat DPRD.

"Ada nama orang lain yang bukan bagian anggota dewan terpilih, tapi ikut tercantum dalam 50 orang yang dilantik. Kemudian nama dewan yang seharusnya dilantik justru tidak ada," paparnya.

Dihubungi terpisah, salah seorang anggota dewan dari partai terbesar membenarkan kenyataan yang terjadi. Sejak dilantik hingga kini, dirinya mengakui memang belum menerima SK Gubernur.

"Tidak hanya saya saja. Tapi seluruh anggota dewan lainya. Apa permasalahanya, saya juga belum tahu," ujarnya sembari berpesan namanya tidak dimediakan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6570 seconds (0.1#10.140)