Kasus Perdata JIS Dianggap Bergeser ke Komersial

Selasa, 09 September 2014 - 17:15 WIB
Kasus Perdata JIS Dianggap...
Kasus Perdata JIS Dianggap Bergeser ke Komersial
A A A
JAKARTA - Sidang perdata ketiga antara Jakarta International School (JIS) dengan pihak yang diduga menjadi ibu korban kekerasan, Theresia Pipit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).

Sidang dihadiri pihak JIS dengan kuasa hukumnya Harry Pontoh, Kemendikbud, dan perwakilan perusahaan outsourching PT ISS Denmark untuk Indonesia. Theresia Pipit, ibu AK, tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakili pengacaranya.

Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB hanya berlangsung 20 menit. Seperti diketahui, Theresia Pipit menggugat JIS dan Kemendikbud mengganti rugi immateril Rp1,5 triliun dengan dugaan anaknya disodomi di sekolah.

Namun, persidangan kembali ditunda dan akan dilanjutkan Selasa 16 September 2014 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak ISS. Usai persidangan, Harry Pontoh mengatakan sidang baru tahapan awal, dimana ISS diminta agar menjadi pihak tergugat.

”Kita menarik ISS untuk menjadi pihak tergugat, agar majelis hakim mendengar dulu keterangan dari ISS. Seperti alasan Theresia Pipit menggugat karena terjadi kekerasan seksual kepada anaknya yang dilakukan pegawai ISS. Kalau memang itu terjadi, ISS harus terlibat karena itu pegawai ISS, bukan pegawai JIS. Tadi dari ISS sudah hadir dan minggu depan akan memberikan tanggapan,” tutur Harry.

Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual di JIS dinilai semakin janggal. Pasalnya, kasus ini terus bergeser dari isu sosial menjadi komersial. Kasus yang berawal dari seorang anak yang menjadi korban pelecehan, kini lebih sarat dengan uang ganti rugi yang dituntut orangtua dan pengacara korban.

Ketua Presidium Aliansi Perempuan Indonesia RA Berar Fathia menyatakan ada pihak lain yang diduga memiliki kepentingan lain dengan menunggangi kasus JIS.

Akibatnya, bukan saja anak didik yang dirugikan, tapi juga membuat celah pihak lain memanfaatkan peluang ini. Terbukti, dengan adanya penaikan gugatan yang awalnya USD12 juta menjadi USD125 juta.

”Penyelesaian kasus semakin berlarut dan hingga kini negara tidak berperan dalam mengupayakan pencarian kebenaran, siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab. JIS telah lama menyelenggarakan pendidikan dari tingkat TK hingga SMA dan selama ini tidak ada masalah,” ulas Berar.

Sementara, Aktivis Pemerhati Perempuan dan Anak Intim Solachma mengaku prihatin melihat perkembangan kasus gugatan perdata yang dilayangkan Theresia Pipit. Menurut Intim seharusnya pihak Theresia melihat keadaan siapa yang menjadi pihak tergugat.

Cleaning service adalah pihak ketiga yang bukan karyawan JIS dan tidak digaji langsung oleh JIS. Atas dasar itu tidak ditemukan ada unsur kelalaian dari pihak sekolah.

”Kalau mereka (Theresia Pipit) benar-benar mencari keadilan dan kebenaran, semestinya tidak mengajukan gugatan dengan nilai immaterial sefantastis itu. Menurut saya nilai sebesar itu tidak relevan, bahkan tidak wajar. Ini ada apa? Kan kasus pidananya belum diputus pengadilan."

"Tapi kenapa tiba-tiba mereka mengajukan gugatan dengan nilai nominal yang berubah-ubah dan fantastis. Saya berani katakan, kalau begini caranya mereka bukan mencari keadilan dan kebenaran. Tapi telah mengeksploitasi kasus anaknya sendiri,” tegas Intim.
(kri)
Berita Terkait
Kejahatan Seksual
Kejahatan Seksual
Kenali Sex Grooming...
Kenali Sex Grooming dan Modusnya, Jangan Malah Jadi Korban
Lima Negara yang Menerapkan...
Lima Negara yang Menerapkan Hukuman Kebiri
Dugaan Kasus Kejahatan...
Dugaan Kasus Kejahatan Seksual Terjadi di Sebuah SMA
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Benjamin Mendy Ketakutan...
Benjamin Mendy Ketakutan di Penjara dengan Pelaku Kejahatan Seksual
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
7 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
7 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
8 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved