Senin, Parkir di Kawasan Ini Didenda Rp500 Ribu
Sabtu, 06 September 2014 - 16:03 WIB
Senin, Parkir di Kawasan Ini Didenda Rp500 Ribu
A
A
A
JAKARTA - Mulai Senin 8 September 2014, Dishub DKI akan melakukan derek dan denda Rp500 ribu bagi kendaraan parkir sembarangan.
Langkah ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Pasalnya, upaya cabut pentil dianggap kurang berhasil.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, M. Akbar mengungkapkan kebijakan ini akan dicoba pada lima lokasi parkir liar di lima wilayah di DKI Jakarta.
"Kami akan berupaya maksimal agar tidak ada lagi mobil yang parkir liar," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (6/9/2014).
Untuk di kawasan Jakpus, penderekan akan dilakukan di kawasan Tanah Abang. Di Jakarta Selatan dilakukan di sekitar Kalibata City.
Di Jaktim di kawasan Jatinegara dan Jakut di area akses Marunda, serta terakhir area Beos di Jakarta Barat.
Akbar menjelaskan setelah kedapatan yang melanggar maka mobil akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan yang dimiliki Dishub DKI, yakni di Rawa Buaya (Jakbar), Terminal Barang Pulogebang (Jaktim), dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakut).
"Tentunya semua ini bukan untuk mencari keuntungan besar karena nominal dereknya, namun ini untuk menimbulkan efek jera kepada pengendara itu saja harapan kami," pungkasnya.
Langkah ini untuk memberikan efek jera bagi pemilik kendaraan yang parkir sembarangan. Pasalnya, upaya cabut pentil dianggap kurang berhasil.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, M. Akbar mengungkapkan kebijakan ini akan dicoba pada lima lokasi parkir liar di lima wilayah di DKI Jakarta.
"Kami akan berupaya maksimal agar tidak ada lagi mobil yang parkir liar," terangnya ketika dihubungi Sindonews, Sabtu (6/9/2014).
Untuk di kawasan Jakpus, penderekan akan dilakukan di kawasan Tanah Abang. Di Jakarta Selatan dilakukan di sekitar Kalibata City.
Di Jaktim di kawasan Jatinegara dan Jakut di area akses Marunda, serta terakhir area Beos di Jakarta Barat.
Akbar menjelaskan setelah kedapatan yang melanggar maka mobil akan diderek ke tiga lokasi penyimpanan yang dimiliki Dishub DKI, yakni di Rawa Buaya (Jakbar), Terminal Barang Pulogebang (Jaktim), dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakut).
"Tentunya semua ini bukan untuk mencari keuntungan besar karena nominal dereknya, namun ini untuk menimbulkan efek jera kepada pengendara itu saja harapan kami," pungkasnya.
(ysw)