Pesta Sabu di Kamar Kos, Dosen Ditangkap
A
A
A
MAJENE - Satuan Narkoba Polres Majene, Sulawesi Barat, berhasil meringkus tiga orang yang sedang pesta sabu di kamar kos. Salah satu yang ditangkap adalah A, dosen di salah satu perguruan tinggi di Majene.
A bersama dua rekannya ditangkap di sebuah kamar kos di Kompleks Perumahan BTN Lino Maloga, Jumat (5/9/2014) malam, saat pesta sabu.
Setelah menggeledah seluruh kamar kos, polisi akhirnya membawa ketiga tersangka yang tertangkap tangan pesta sabu ini ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu paket sabu bersama alat isap, lima telepon genggam, dan uang ratusan ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Anggota Satuan Narkoba Polres Majene Bripka Hasbi mengatakan, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat peredaran narkoba di Majene.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. Ketiganya dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
A bersama dua rekannya ditangkap di sebuah kamar kos di Kompleks Perumahan BTN Lino Maloga, Jumat (5/9/2014) malam, saat pesta sabu.
Setelah menggeledah seluruh kamar kos, polisi akhirnya membawa ketiga tersangka yang tertangkap tangan pesta sabu ini ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan satu paket sabu bersama alat isap, lima telepon genggam, dan uang ratusan ribu rupiah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mendapatkan sabu dari seorang bandar di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Anggota Satuan Narkoba Polres Majene Bripka Hasbi mengatakan, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat peredaran narkoba di Majene.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. Ketiganya dijerat Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(zik)