Komplotan Curanmor di Solo Dibekuk Polisi

Jum'at, 05 September 2014 - 19:16 WIB
Komplotan Curanmor di...
Komplotan Curanmor di Solo Dibekuk Polisi
A A A
SOLO - Kepolisian Resort Kota Solo mengamankan tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Solo. Tujuh tersangka itu ditangkap setelah melakukan tindak pencurian selama 70 kali.

Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iriansyah mengatakan, penangkapan komplotan curanmor yang berasal dari Demak dan Pati itu merupakan pengembangan laporan yang diberikan oleh masyarakat sebelumnya. Banyak masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor mereka selama beberapa bulan terakhir.

Berbekal itulah, pihaknya langsung melakukan pengintaian di lokasi Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Pengintaian itu akhirnya membuahkan hasil dan dapat menangkap basah salah seorang tersangka pelaku curanmor saat melakukan pencurian di areal kampus.

Penangkapan tersangka itu akhirnya dikembangkan oleh pihak kepolisian dan akhirnya enam tersangka lain dapat diringkus oleh jajaran Polresta Solo.

"Akhirnya kami tangkap tujuh, empat menjadi eksekutor pencurian dan sisanya bertindak sebagai penadah dan perantara barang curian itu," ucapnya, Jumat (5/9/2014).

Iriansyah mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka mengaku melakukan pencurian dengan berbagai modus operandi. Para pencuri itu menggunakan kunci leter T untuk membobol kunci kendaraan target. Sedangkan agar lolos dari petugas parkir dan petugas kepolisian, para tersangka mengubah pelat nomor yang disesuaikan dengan STNK yang mereka bawa.

"Mereka itu sudah membawa STNK yang setipe dengan kendaraan target, kemudian mereka mengubah pelat nomor sesuai dengan STNK yang mereka bawa," ucapnya.

Kendaraan hasil curian itu kemudian dijual kepada para penadah di daerah Demak dan sekitarnya. Para penadah itu biasanya memesan kendaraan terlebih dahulu kepada para eksekutor. Jika tidak ada pesanan, para eksekutor tersebut tidak melakukan tindakan pencurian.

Salah seorang pelaku curanmor, Mustaqim, mengatakan komplotannya memang sering melakukan aksinya di kampus. Hal itu dilakukan karena di kampus lebih mudah untuk mencari mangsa, serta kendaraan yang ada cukup banyak.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu para tersangka curanmor bakal dijerat dengan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman pencara maksimal tujuh tahun.
(zik)
Berita Terkait
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Berita Terkini
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
1 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
8 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
10 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
12 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
14 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
15 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved