Murid Nakal Ditampar, Guru Dilaporkan Polisi

Jum'at, 05 September 2014 - 18:41 WIB
Murid Nakal Ditampar,...
Murid Nakal Ditampar, Guru Dilaporkan Polisi
A A A
MALANG - Murid nakal yang tidak bisa dibilangi guru, biasanya mendapat sanksi teguran fisik. Di Kota Malang, seorang guru Bahasa Inggris berinisial KA, dilaporkan polisi oleh orangtua murid, karena melakukan kekerasan di dunia pendidikan.

Sang guru menampar dan mencubit muridnya hingga terluka dengan lebar tiga centimenter. Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Agustus 2014, dan sudah dilaporkan ke polisi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

Paman korban, Fajar Pratomo hari ini mengadu ke DPRD Kota Malang agar perkara keponakannya itu mendapat perhatian. Menurutnya, kekerasan tersebut dilakukan guru Bahasa Inggris berinisial KA.

Fajar mengaku, korban trauma setelah peristiwa tersebut, dan tidak berani berangkat sekolah. Ironisnya, Kepala sekolah membujuk Fajar agar mencabut laporannya ke polisi dan mengacam, jika tak mencabut laporan korban tidak naik kelas.

"Ika menolak minta maaf dan membantah melakukan kekerasan dengan dalih korban anak nakal. Saya menolak damai atau mediasi," katanya, di lobby DPRD Kota Malang, Jumat (5/9/2014).

Anggota DPRD Kota Malang Subur Triono dan Yaqud Ananda Gudban yang menerima laporan Fajar mengatakan, pihaknya akan memediasi masalah ini dan sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah, saat dihubungi mengaku akan menindaklanjuti persoalan itu untuk mengklarifikasi kasus tersebut dan berharap diselesaikan secara kekeluargaan.

"Kami akan menjatuhi sanksi kepada pelaku. Sebab kekerasan dilarang dalam proses pembelajaran. Tetapi upaya damai sedang diusahakan. Namun pihak keluarga menolak," katanya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)