Lima Penyerang Wartawan Ditahan Kejari Pamekasan
A
A
A
PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menahan lima tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan. Kamis (4/9/2014) ini, kelima tersangka tersebut mulai meringkuk di balik jeruji besi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Identitas kelima tersangka masing-masing meliputi Yasin, Sukari, Abdussalam, Erfan, dan Turmudzi. Kelima tersangka ini merupakan oknum wartawan yang biasa beroperasi di kawasan Pamekasan.
Para tersangka diringkus karena laporan dari korban kekerasan yakni Amiruddin (Radar Madura) dan Andre Hafid (RRI), kepada polisi. Mereka ditahan setelah berkasnya dilimpahkan oleh kepolisian setempat karena sudah P21 (sempurna).
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. Dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan," terang Kasi Pidum Kejari Pamekasam, Ahmad Syafei, pada wartawan.
Kasus kekerasan pada dua wartawan sendiri terjadi di warung kopi yang terletak samping Gedung DPRD Pamekasan, Senin (9/6/2014). Para tersangka ini melakukan penyerangan pada kedua korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
Identitas kelima tersangka masing-masing meliputi Yasin, Sukari, Abdussalam, Erfan, dan Turmudzi. Kelima tersangka ini merupakan oknum wartawan yang biasa beroperasi di kawasan Pamekasan.
Para tersangka diringkus karena laporan dari korban kekerasan yakni Amiruddin (Radar Madura) dan Andre Hafid (RRI), kepada polisi. Mereka ditahan setelah berkasnya dilimpahkan oleh kepolisian setempat karena sudah P21 (sempurna).
"Penahanan dilakukan untuk mempermudah dalam melakukan penyidikan kasus tersebut. Dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan," terang Kasi Pidum Kejari Pamekasam, Ahmad Syafei, pada wartawan.
Kasus kekerasan pada dua wartawan sendiri terjadi di warung kopi yang terletak samping Gedung DPRD Pamekasan, Senin (9/6/2014). Para tersangka ini melakukan penyerangan pada kedua korban. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pamekasan.
(zik)