Kades Trimulyo Divonis 15 Bulan Kurungan

Kamis, 04 September 2014 - 16:51 WIB
Kades Trimulyo Divonis...
Kades Trimulyo Divonis 15 Bulan Kurungan
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Desa (Kades) Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, Mujono (48) akhirnya divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta 15 bulan kurungan badan, dipotong masa tahanan.

Mujono dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) tahun 2011. Selain pidana penjara, Mujono yang dalam program Larasita bertindak sebagai Penanggungjawab Panitia Pelaksana Program juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

“Memutus terdakwa Mujono terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan kesatu subsidair,” kata Hakim Ketua Arini, saat membacakan surat putusan persidangan, Kamis (4/9/2014).

Ditambahkan dia, Mujono terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor No.31/1999 jo Undang-undang No.20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp24.945.000 subsidair dua tahun dan tiga bulan penjara.

Diuraikan dalam surat putusan, Mujono dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola uang pungutan biaya program Larasita senilai Rp131 juta.

Dari total uang yang berasal dari biaya warga pemohon Larasita, ternyata hanya dimasukkan ke kas desa sebesar Rp43,95 juta, dan sisanya Rp87,1 juta dipergunakan di luar peruntukannya, di antaranya untuk membayar honor panitia. Perbuatan Mujono dinilai menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

"Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan Pasal 18 UU Tipikor soal pembebanan uang pengganti kerugian negara Rp24.945.000. "Menyatakan dakwaan kesatu primair tidak terbukti dan menolak pembelaan dari terdakwa," bebernya.

Hakim menilai, Mujono tidak terbukti menikmati dana Larasita, seperti yang didakwakan oleh JPU. Hakim juga menolak pembelaan dari Mujono maupun dari tim penasihat hukumnya yang minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana.

Menanggapi putusan majelis hakim itu, baik Mujono maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Saat ditemui seusai persidangan, penasihat hukum Mujono, Nanang Hartanto menyatakan, pihaknya kecewa dengan putusan majelis hakim.

“Vonis ini tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Kami sangat kecewa,” kata Nanang.

Menurutnya, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, pengelolaan uang dilakukan oleh saksi Sagiyo yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Panitia pada program Larasita ini. Justru, Mujono sempat menegur Sagiyo.

Dia bahkan melaporkannya ke Inspektorat Bantul agar memberikan pembinaan. “Uang pungutan itu digunakan Sagiyo tanpa sepengetahuan Pak Mujono. Dan tadi, majelis hakim juga memutus Mujono tidak terbukti memperkaya diri sendiri ataupun menikmati uang pungutan, sehingga tidak dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara," ungkapnya.

Nama Sagiyo memang terus mencuat di persidangan perkara Larasita ini. Bahkan menjadi polemik tersendiri bagi warga Desa Trimulyo. Dia disebut-sebut di persidangan orang yang mengelola dan membagi-bagikan uang pungutan Larasita.

Sagiyo yang juga menjabat sebagai Kabag Pemerintahan desa setempat itu diinformasikan telah berstatus sebagai tersangka Larasita bersama Mujono. Tapi pada perkembangannya yang dilimpahkan ke meja hijau hanya Mujono seorang diri.

Warga Desa Trimulyo yang mayoritas pendukung Mujono minta Kejaksaan Negeri Bantul selaku penyidik perkara ini tidak tebang pilih dan memproses Sagiyo hingga ke pengadilan.

Bahkan, dalam surat putusan Mujono, majelis hakim juga memerintahkan kepada JPU agar barang bukti yang dilimpahkan di persidangan untuk kepentingan pemeriksaan berkaas Mujono dikembalikan kepada penyidik untuk melanjutkan proses hukum Sagiyo.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)