Ribuan Warga Hadiri Sidang Kepala Desa
A
A
A
YOGYAKARTA - Ribuan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul, menggeruduk Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, di Jalan Soepomo, Umbulharjo, Yogyakarta.
Aksi warga itu untuk mendukung Kepala Desa Trimulyo Mujono yang tersandung kasus korupsi program sertifikasi tanah Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) desa setempat, di tahun 2011.
Sesuai agenda persidangan, Mujono akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arini. "Kami hadir untuk support Pak Lurah. Kami yakin Pak Lurah tidak bersalah," kata Wasir, perwakilan warga, Kamis (4/9/2014).
Warga Desa Trimulyo meyakini, Mujono tidak terbukti bersalah, karena setiap sidang warga selalu hadir dan memantau secara langsung proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
"Warga tahu secara langsung proses sidang seperti apa. Kami ingin tahu, apa masih ada keadilan buat lurah kami yang memang betul-betul tidak salah. Apa majelis hakim akan gunakan hati nurani?" tandasnya.
Selain orasi, warga juga memasang sejumlah spanduk yang diantaranya bertuliskan 'kriminalisasi ini telah merugikan warga Trimulyo', 'jangan zolimi lurah kami', 'apakah tipikor masih independen?', dan spanduk ukuran tiga meter yang dibubuhi tanda tangan warga.
Aksi ditutup dengan doa bersama warga yang dipimpin oleh Dalmadi. Putera Mujono, Wahyu menyatakan, aksi warga ini murni atas inisiatif warga. Pihak keluarga tak pernah meminta warga untuk hadir di Pengadilan Tipikor maupun menggelar aksi.
"Ini inisiatif warga, sejak sidang pertama pembacaan dakwaan dulu sampai sidang terakhir, warga selalu hadir untuk melihat proses persidangan. Kami berterimakasih atas dukungan warga selama ini. Semoga ada keadilan buat bapak (Mujono)," katanya.
Sekadar informasi, Mujono dituntut pidana penjara 4,5 tahun, uang denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebankan mengganti uang kerugian negara Rp 29,4 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
JPU menilai, Mujono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 KUHP.
Mujono dinilai dengan sengaja selaku Penanggungjawab Program Larasita menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan pungutan biaya Larasita warga dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar peruntukannya.
Aksi warga itu untuk mendukung Kepala Desa Trimulyo Mujono yang tersandung kasus korupsi program sertifikasi tanah Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) desa setempat, di tahun 2011.
Sesuai agenda persidangan, Mujono akan menjalani sidang pembacaan putusan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arini. "Kami hadir untuk support Pak Lurah. Kami yakin Pak Lurah tidak bersalah," kata Wasir, perwakilan warga, Kamis (4/9/2014).
Warga Desa Trimulyo meyakini, Mujono tidak terbukti bersalah, karena setiap sidang warga selalu hadir dan memantau secara langsung proses pemeriksaan saksi-saksi di persidangan.
"Warga tahu secara langsung proses sidang seperti apa. Kami ingin tahu, apa masih ada keadilan buat lurah kami yang memang betul-betul tidak salah. Apa majelis hakim akan gunakan hati nurani?" tandasnya.
Selain orasi, warga juga memasang sejumlah spanduk yang diantaranya bertuliskan 'kriminalisasi ini telah merugikan warga Trimulyo', 'jangan zolimi lurah kami', 'apakah tipikor masih independen?', dan spanduk ukuran tiga meter yang dibubuhi tanda tangan warga.
Aksi ditutup dengan doa bersama warga yang dipimpin oleh Dalmadi. Putera Mujono, Wahyu menyatakan, aksi warga ini murni atas inisiatif warga. Pihak keluarga tak pernah meminta warga untuk hadir di Pengadilan Tipikor maupun menggelar aksi.
"Ini inisiatif warga, sejak sidang pertama pembacaan dakwaan dulu sampai sidang terakhir, warga selalu hadir untuk melihat proses persidangan. Kami berterimakasih atas dukungan warga selama ini. Semoga ada keadilan buat bapak (Mujono)," katanya.
Sekadar informasi, Mujono dituntut pidana penjara 4,5 tahun, uang denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan dibebankan mengganti uang kerugian negara Rp 29,4 juta subsidair 2 tahun 3 bulan penjara.
JPU menilai, Mujono terbukti bersalah melanggar Pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor No.31/1999 jo UU No.20/2001 jo Pasal 64 jo Pasal 55 KUHP.
Mujono dinilai dengan sengaja selaku Penanggungjawab Program Larasita menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, menyalahgunakan pungutan biaya Larasita warga dan digunakan untuk kepentingan pribadi atau di luar peruntukannya.
(san)