Mantan Wakil Bupati Bogor Ditahan di Rutan Kebon Waru
A
A
A
BANDUNG - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Suparman, memastikan jika mantan Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Karyawan Faturahman (Karfat), telah ditahan di Rutan Kebon Waru.
Suparman mengatakan, saat ini Karfat berstatus tahanan jaksa dalam kasus dugaan penyebaran video porno yang diperankan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT), beberapa waktu silam.
"Sudah ditahan sejak Senin (1 September) siang di Rutan Kebon Waru. Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," tegas Suparman saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (2/9/2014).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhidayat, menerangkan, penahanan Karfat berdasarkan kasus yang juga menjerat Indra Lesmana yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Nah ini splitting dari kasus sebelumnya yang sudah terbukti dan sekarang terdakwanya sudah ditahan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Karfat dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 tahun 2009 tentang penyebaran pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Nurhidayat, Karfat adalah orang yang membiayai dan menyuruh menyebarkan video porno tersebut. Namun menurutnya hal itu tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Lebih lanjut Nurhidayat menegaskan, penahanan terhadap Karfat dilakukan agar bisa mempercepat proses persidangan yang akan digelar di PN Bandung.
Suparman mengatakan, saat ini Karfat berstatus tahanan jaksa dalam kasus dugaan penyebaran video porno yang diperankan oleh mantan Wakil Ketua DPRD Jabar, Rudi Harsa Tanaya (RHT), beberapa waktu silam.
"Sudah ditahan sejak Senin (1 September) siang di Rutan Kebon Waru. Penahanan itu sudah menjadi kewenangan jaksa penuntut umum," tegas Suparman saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (2/9/2014).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhidayat, menerangkan, penahanan Karfat berdasarkan kasus yang juga menjerat Indra Lesmana yang sudah terlebih dahulu divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
"Nah ini splitting dari kasus sebelumnya yang sudah terbukti dan sekarang terdakwanya sudah ditahan," jelasnya.
Dalam perkara ini, Karfat dijerat dengan Pasal 29 UU No 44 tahun 2009 tentang penyebaran pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Dari hasil penyidikan sementara, lanjut Nurhidayat, Karfat adalah orang yang membiayai dan menyuruh menyebarkan video porno tersebut. Namun menurutnya hal itu tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Lebih lanjut Nurhidayat menegaskan, penahanan terhadap Karfat dilakukan agar bisa mempercepat proses persidangan yang akan digelar di PN Bandung.
(sms)