Assyifa Tolak Pasal Pembunuhan Berencana Ade Sara

Selasa, 02 September 2014 - 15:15 WIB
Assyifa Tolak Pasal...
Assyifa Tolak Pasal Pembunuhan Berencana Ade Sara
A A A
JAKARTA - Assyifa Ramadhani menolak pasal dakwaan melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Penolakan itu disampaikan Kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, kepada wartawan sidang ketiga kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Pasal pembunuhan berencana yang dimaksud adalah Pasal 340 KUHP. Pelanggaran pasal ini terancam hukuman seumur hidup. Selain Pasal 340, masih ada beberapa pasal lainnya yang ditolak.

"Ada beberapa, terutama pencatutan Pasal 340 (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer," kata Syafri.

Syafri menolak kliennya melakukan perencanaan pembunuhan. Karena dalam peristiwa tersebut, Assyifa melakukan penculikan bukan berencana melakukan pembunuhan.

Lagipula, lanjut Syafrie, Ade Sara tewas karena gumpalan kertas yang ada di rongga mulutnya. Gumpalan itu menyebabkan gangguan pada pernapasan Ade Sara.

"Jadi korban tewas karena tersumbat pernapasannya," ujarnya.

Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 353. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ketiga pembunuhan Ade Sara. Sidang yang hanya berlangsung 15 menit ini, mengagendakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
(mhd)
Berita Terkait
Polisi Bongkar Lokasi...
Polisi Bongkar Lokasi Penemuan Empat Kerangka Bayi di Banyumas
Mayat Mrs X di Bojong...
Mayat Mrs X di Bojong Gede Bikin Geger, Ini Ciri-cirinya
Mayat Wanita Ditemukan...
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kolong Fly Over Tanah Abang
Disangka Boneka, Didekati...
Disangka Boneka, Didekati Ternyata Mayat Pria Mengambang di Jakbar
Geger! Warga Lampung...
Geger! Warga Lampung Utara Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Rumah Kosong
Aceh Besar Gempar, Mayat...
Aceh Besar Gempar, Mayat Wanita Misterius Ditemukan Tanpa Baju di Kebun Warga
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
5 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
5 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
6 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
7 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
8 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
9 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved