Assyifa Tolak Pasal Pembunuhan Berencana Ade Sara

Selasa, 02 September 2014 - 15:15 WIB
Assyifa Tolak Pasal...
Assyifa Tolak Pasal Pembunuhan Berencana Ade Sara
A A A
JAKARTA - Assyifa Ramadhani menolak pasal dakwaan melakukan pembunuhan berencana yang dikenakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan.

Penolakan itu disampaikan Kuasa hukum Assyifa, M Syafri Noer, kepada wartawan sidang ketiga kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (2/9/2014).

Pasal pembunuhan berencana yang dimaksud adalah Pasal 340 KUHP. Pelanggaran pasal ini terancam hukuman seumur hidup. Selain Pasal 340, masih ada beberapa pasal lainnya yang ditolak.

"Ada beberapa, terutama pencatutan Pasal 340 (pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer," kata Syafri.

Syafri menolak kliennya melakukan perencanaan pembunuhan. Karena dalam peristiwa tersebut, Assyifa melakukan penculikan bukan berencana melakukan pembunuhan.

Lagipula, lanjut Syafrie, Ade Sara tewas karena gumpalan kertas yang ada di rongga mulutnya. Gumpalan itu menyebabkan gangguan pada pernapasan Ade Sara.

"Jadi korban tewas karena tersumbat pernapasannya," ujarnya.

Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa dituntut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338 dan 353. Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pada hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang ketiga pembunuhan Ade Sara. Sidang yang hanya berlangsung 15 menit ini, mengagendakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa.
(mhd)
Berita Terkait
Polisi Bongkar Lokasi...
Polisi Bongkar Lokasi Penemuan Empat Kerangka Bayi di Banyumas
Mayat Mrs X di Bojong...
Mayat Mrs X di Bojong Gede Bikin Geger, Ini Ciri-cirinya
Mayat Wanita Ditemukan...
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kolong Fly Over Tanah Abang
Disangka Boneka, Didekati...
Disangka Boneka, Didekati Ternyata Mayat Pria Mengambang di Jakbar
Geger! Warga Lampung...
Geger! Warga Lampung Utara Temukan Mayat Laki-laki Membusuk di Rumah Kosong
Ngeri, Mayat Terbungkus...
Ngeri, Mayat Terbungkus Kantong Sampah Gegerkan Warga Bogor
Berita Terkini
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
20 menit yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
27 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
44 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved