Cabuli Bocah, Petani Dilaporkan Polisi

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 20:08 WIB
Cabuli Bocah, Petani...
Cabuli Bocah, Petani Dilaporkan Polisi
A A A
KULONPROGO - Cabuli bocah perempuan berusia 7 tahun, seorang petani dilaporkan ke Polres Kulonprogo, Jawa Timur.

Suparjo (55) harus berurusan dengan polisi dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Korbannya berinisial JFA merupakan tetangganya sendiri. Kini, kasus ini ditangani intensif di Unit Ruang Pemeriksaan Khusus, Satreskrim Polres Kulonprogo.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya saat mandi. Khawatir ada masalah dengan putrinya, Yas (30) ibu korban membawa putrinya untuk diperiksakan di Puskesmas, Sentolo.

Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui selapur dara putrinya telah robek terkena benda tumpul. Mendengar keterangan dokter inilah, Yas minta korban menjelaskan siapa yang telah mencabulinya.

Korban lantas menceritakan kejadian yang menimpanya pada Kamis (7/8) silam. Saat itu korban bermaksud menumpang kencing di rumah pelaku. Pelaku yang tengah sendiri di rumahnya langsung mengantarkan korban ke kamar mandi dan melakukan pencabulan
dengan tangannya.

“Benar ada laporan dan kasus ini ditangani di Reskrim,” ujar Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu Suharsoyo Jumat (29/8).

Meski kejadiaanya pada awal Agustus, namun kasus ini baru dilaporkan hari ini. Namun hal ini tidak mempengaruhi proses hukum. Kasus ini juga masih jauh dari batas kadaluwarsa.

“Tidak masalah meski laporannya terlambat. Mungkin ada pertimbangan dari keluarga,” jelas Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy S.

Kasus ini sendiri masih dalam kajian. Kepolisian akan melakukan mediasi dan memfasilitasi antara keluarga korban dan pelaku. Karena korban masih dibawah umur, pelaku bisa dijerat dengan UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0379 seconds (0.1#10.140)