Pencuri Ini Nekat Telanjang Agar Tidak Terlihat

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 15:16 WIB
Pencuri Ini Nekat Telanjang Agar Tidak Terlihat
Pencuri Ini Nekat Telanjang Agar Tidak Terlihat
A A A
SURABAYA - Ada-ada saja ulah pencuri yang satu ini. Agar tidak kelihatan saat melakukan aksi pencurian, dia nekat melepas seluruh pakaiannya hingga hanya memakai celana dalam saja.

Adalah pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Fallent. Mantan karyawan toko mainan ini, nekat mencuri uang di gudang milik majikannya, di kawasan Wiyung, Surabaya.

Dasar apes, aksi mencuri telanjanganya tetap saja terekam kamera CCTV. Sejurus kemudian, Fallent ditangkap petugas Polsek Wiyung. Kini, dia telah mendekam di bui.

"Pelaku masuk melalui atab kamar Mandai, kemudian mematikan lampu di gudang. Setelah ruangan gudang gelap, dia melucuti bajunya sendiri, hingga hanya mengenakan celana dalam," ujar Kanit Reskrim Polsek Wiyung AKP Arif Suharto, kepada wartawan, Jumat (29/8/2014).

Ditambahkan dia, aksi melepas seluruh pakaian hingga hanya celana dalam itu, dilakukan agar aksi pencuriannya tidak ketahuan. Namun, tetap saja. Dia tidak bisa menipu mata CCTV yang bisa melihat di tempat gelap dengan infra red.

"Karena mantan Karyawan, otomatis Fallent mengetahui seluk beluk toko tersebut. Tetapi, pelaku tidak mengetahui bahwa meski ruangan tersebut gelap gulita, CCTV yang disertai infra red dapat tetap melihat di ruangan gelap," ungkapnya.

Berbekal rekaman CCTV itulah, pemilik gudang melapor ke polisi. Tanpa kesulitan, polisi lalu melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumah kosnya, di Kawasan Wiyung.

Dalam pemeriksaan pelaku, diketahui aksi pencurian dilakukan bukan atas dasar dendam terhadap bekas majikannnya. Tetapi karena terdesak kebutuhan untuk membayar kos. Dari dalam gudang, pelaku berhasil mengambil Rp10 juta.

"Sejak dikeluarkan dari tempat kerja, pelaku menganggur. Dari pengembangan kasus ini, polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil pencurian sebesar Rp5 juta, beserta obeng untuk membuka pintu," bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 353 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7363 seconds (0.1#10.140)
pixels